Seputarbabel.com, Jakarta – Dikaji secara ilmiah, PT Timah Tbk merupakan salah satu dari 10 perusahaan dengan kinerja penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). PT Timah menerima perhargaan dari The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), berdasarkan hasil studi dari 100 perusahaan publik.
Penghargaan dilakukan di Hotel Pulman, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/7/2019) lalu. Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi B Siahaan mengatakan 10 perusahaan dari 100 perusahaan publik nasional. Bersama PT Gas Negara dan Astra Agro, PT Timah dinilai menjunjung tinggi HAM dalam menjalankan operasi perusahaan.
Dari 100 perusahaan publik, berdasarkan hasil riset terdapat 90 perusahaan mendapat skor kurang dari 41 persen. 10 perusahaan diketahui memiliki kebijakan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Seperti penyelesaian sengketa dengan masyarakat hingga memenuhi hak ketenagakerjaan.
Perusahaan harus didorong, dalam menjalankan bisnisnya agar merujuk kepada prinsip – prinsip panduan PBB untuk Bisnis dan HAM. United Nation Guiding Principles atau Panduan PBB tentang bisnis dan HAM, telah diberlakukan sejak 2011 diberbagai negara. Sehingga 10 perusahaan tadi harus diberi penghargaan.
Acara bertajuk “Peluncuran Hasil Studi Pemeringkatan Penghormatan HAM terhadap 100 Perusahaan di Indonesia”, dihadiri langsung Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly. United Nation Guiding Principles merupakan kerangka pemikiran terkait bisnis dan HAM yang disusun oleh Prof JG Ruggie.
Kerangka terdiri dari 3 (tiga) pilar yakni perlindungan, penghormatan dan pemulihan. Dimana setiap pilah memerlukan peranan setiap stakeholder. Juni 2011, seluruh anggota Dewan HAM PBB secara aklamasi menyetujui kerangka Prof Ruggie tadi menjadi Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM.













