Bangka, Seputarbabel.com — Rapat dengar pendapat yang di pimpin DPD RI terkait tuntutan dari 8 Desa dengan pihak PT Gunung Maras Lestari (PT GML) di kantor Bupati Bangka, Kamis, (17/6/21)
Rapat dengar pendapat ini terkait permintaan masyarakat dari 8 Desa dan yaitu yakni perwakilan dari (delapan) Desa, yakni Bukit Layang, Bakam, Dalil, Mangka , Mabet, Kayu Besi, Sempan, dan Puding Besar .
Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat, yang di pimpin wakil ketua BAP DPD RI, Dr Asyera Respati Wundalero, dan di dampingi anggota BAP DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung Ust H. Zuhri Syazali, serta di dampingi anggota lainnya, HJ Eva susanti dari Sumsel, Maya Rumantir dari Sulut, Iskandar Muda Baharudin Lopa dari Sulbar,dan Lily Amelia Salurapa dari Sulsel
Anggota BAP DPD RI di sambut langsung Sekda Bangka, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Babel, Kepala Seksi Dinas LHK Babel, Kepala ATR/BPN Pemkab Bangka, Direktur Utama PT.GML, Kepala UPBD PT.Timah, Camat serta Kepala Desa dan BPD Kabupaten Bangka.
Dalam rangka penyampaian rapat dengar pendapat di kantor Bupati tersebut terkait mengenai kordinasi dan komunikasi antara 8 Desa dengan PT GML, dan harapan dari 8 Desa PT GML akan memenuhi 6 permintaan mereka.
Dan Direktur Utama PT. GML, Datuk Ramli Sutanegara pun sepakati 6 permintaan 8 desa, Datuk Ramli akan membangun koordinasi dan komunikasi dengan pihak 8 Pemerintah Desa dan BPD, serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka.Dari hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut.
” Ya yang pastinya saya tetap komitmen untuk 6 poin yang di sepakati yang di dapat kan hasil dari rapat barusan,” ungkap direktur PT GML saat di wawancra di sela-sela RDP
Hal yang sama juga di sampaikan oleh DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung bahwa dalam rapat ini membahas kordinasi dan komunikasi antara 8 desa dengan PT GML terkait 6 permintaan yang mana pihak 8 desa berharap agar PT GML dapat menyepakati hal tersebut.
” Untuk membantu meringankan permasalahan antara 8 (delapan) Desa di Kabupaten Bangka dengan PT. Gunung Maras Lestari (GML) memenuhi kesepakatan dari kedua belah pihak baik pihak PT GML dan masyarakat dari 8 desa,” ungkap DPD RI dari Provinsi Bangka Belitung Ust Zuhri
Dengan keputusan dari pihak PT GML pun telah menyepakati permintaan 8 desa dengan 6 poin yang sesuai dengan harapan pihak 8 desa.