Penulis : Ary.

Belitung, seputarbabel.com – Polsek Tanjungpandan menangkap seorang pemuda 16 tahun yang merupakan satu dari komplotan pencuri 2 Accu Merek GS. Satu orang pelaku sedang diburu.
Kapolsek Tanjungpandan AKP Agus Handoko SH membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan. awal mula pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan dan diperoleh dua nama tersengka BS (inisial) dan tersangka N (inisial).
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya tersangka BS berhasil diamankan, pada Minggu (18/8) malam.

“Sementara tersangka N masih dalam penyelidikan Polsek Tanjungpandan,” kata Agus Handoko.
Mereka di tangkap setelah melancarkan aksinya di salah satu proyek Dinas Kesehatan, Jalan Sudirman, Desa Air Rayak, kemudian di salah satu gudang yang berada di pelabuhan pasar ikan (Dock), Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Setelah melakukan penangkapan, kemudian Kapolsek Tanjungpandan langsung menertibkan BB dari pihak yang bersangkutan.
“Satu saat tersangka N di temukan tentunya akan dilakukan upaya hukum,” tegas Agus Handoko.

Adapun barang bukti yang di amankan satu sepeda motor Yang di pergunakan pelaku BS untuk melakukan tindakan pidana, kemudian mesin pemotong rumput dan satu sepeda motor yang dipergunakan tersangka N sedang dalam proses penyelidikan.
Untuk pasal yang di sangkakan, pasal 363 KUHP tindakan pidana pencurian dan pemberatan.
“Karna pelaku anak berumur 16 tahun berarti di sini masuk di peradilan anak karna pelaku anak di bawah umur.
Sehingga di perlukanlah UU peradilan anak terhadap tersangka yang bersangkutan,” kata Agus Handoko.
Atas kejadian tersebut korban Risman pemilik gudang yang berada di pelabuhan pasar ikan mengalami kerugian sebesar Rp 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah).













