Seputarbabel.com, Sungailiat – Jajaran Polres Bangka bersama Sat Polairud dan Polres Belinyu turun langsung cek tambang ilegal di Desa Riding Panjang. Itu dilakukan guna menindak lanjuti adanya pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya. Mereka melakukan operasi tersebut Kamis (2/1/2020) pukul 11.00 WIB di Dusun Kelapa Hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu.
Kabag ops Polres Bangka Kompol Faisal Fatsey di dampingi Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Riki Dwi Putra dan Kasat Polairud AKP Elpiandi, menyampaikan hal tersebut. Mereka telah melakukan tindakan persuasif yang dilkuka Sat Polair Polres Bangka dan Polsek belinyu dipimpin oleh Kasat Polairud AKP Elpiandi bersama Kapolsek Belinyu AKP Surya Dharma Putra. Itu dilakukan guna melihat aktifitas penambangan tambang ilegal dengan ponton (rajuk) di sungai Dusun Kelapa Hutan.
“Bahwa kegiatan penertiban tersebut berkaitan dengan pemberitaan media, http://mapikor-news.com/2019/12/29/merasa-kebal-hukum-penambangan-timah-ilegal-ti-rajuk-kelapa-hutan-desa-riding-panjang-masih-berlangsung/ yang beredar di media online terbitanbabel.com,” jelas Faisal.
Menurutnya, kegiatan yang berlangsung pukul 11.00 WIB dimana anggota menuju lokasi aktivitas TI Rajuk yang diberitakan media tersebut. Menurut Faisal untuk hasil kegiatannya aktifitas penambangan TI Rajuk yang dimaksut tidak ditemukan. “Yang ditemukan lonton yang terparkir dan tidak beraktifitas atau beroperasi di sungai Dusun Kelapa Hutan,” sambungnya.
Perlu diketahui sebelumnya Rikky Fermana telah melaporkan tindak kekerasan. Telah dilakukan ‘preman’ saat dirinya sedang melakukan investigasi berita tambang ilegal di Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Padahal saat itu dipastikan ada aktivitas tambah ilegal menggunakan ponton rajuk.
Terkait kasus ini menurut Polres Bangka, mereka telah memerikansa 10 orang saksi diantarnya saksi ahli Dewan Pers. Berdasarkan hasil pemeriksaan direkomendasikan agar perkara ini dilimpahkan kepada Dewan Pers, untuk diselesaikan melalui mekanisme undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dengan dilakukan mediasi atau ajudikasi (penilaian) oleh Dewan Pers dan sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Nomor 2/DP/2017.
18 Desember 2019 penyidik Sat Reskrim telah melimpahkan ke Dewan Pers dan sudah diterima. Sehingga untuk penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Bangka masih menunggu hasil rekomendasi dari Dewan Pers. Disampaikan juga Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diberikan kepada Rikky sebanyak 4 kali. 21 dan 31 Oktober 2019, 21 November 2019 serta 23 Desember 2019.