Pangkalpinang, seputarbabel.com – Untuk kesekian kalinya Sat Reskrim Polres Pangkalpinang menang dalam gugatan Praperadilan, adapun sidang praperadilan hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (06/09/2021)
Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolres Pangkalpinang cq Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang sebagai pihak termohon dan pemohon a/n Huzarni Rani
Adapun petitum permohonan pemohon antara lain mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, surat Penghentian Penyidikan yang diterbitkan termohon dinyatakan tidak sah, serta memerintahakan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara pemohon dengan Nomor: LI R/135/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020 tentang Dugaan Tindak pidana Pemalsuan dokumen An.Pelapor
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan bahwa permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima
Dengan adanya putusan ini, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP. Adi Putra mengatakan bahwa Sat Reskrim Polres Pangkalpinang dalam menangani setiap perkara sudah sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP)
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan setiap perkara yang ditangani secara profesional oleh penydik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, semoga dari keputusan pengadilan ini , kita semua mendapat hikmahnya dan pembelajaran lebih baik lagi,” ungkap Adi Putra