Polres Belitung Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Pekat Menumbing 2026

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R New dengan nomor polisi BN 64XX yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (31) yang diduga sebagai pelaku curanmor pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. (ist)

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Jajaran Polres Belitung kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026 dengan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Belitung, Minggu (1/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga bernama Agik terkait hilangnya sepeda motor di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pemuda RT 033, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satgas Gakkum Ops Pekat Menumbing melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN (31) yang diduga sebagai pelaku.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega R New dengan nomor polisi BN 64XX yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, Operasi Pekat Menumbing 2026 menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Belitung.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan warga untuk lebih waspada dengan menambahkan kunci pengaman pada kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Untuk layanan cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam. (*/SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *