Babar, sepuatarbabel.com – Tim Hantu Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat bershasil ED Als OG (29) terkait tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Shabu,
Pengungkapan ini di ungkapkan Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah saat gelar Konferensi Perss, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH.S.IK. MH, Jumat (27/8/21)
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menerangkan pengungkapan ini pada Tanggal 23 Agustus 2021, sekira pukul 21:30 Wib, bertempat di Dusun Pala desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Jebus, tindak pidana memiliki dan atau penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku ED (29).
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil berwarna putih berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan oleh tersangka di halaman belakang rumahnya,” unkap Iptu Eddy
Di jelaskan Iptu Eddy saat ditanyakan kepada pelaku tentang barang tersebut dia mengakui atas kepemilikan barang tersebut, kemudian pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolres Babar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan satres narkoba15 (lima belas) buah palstik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat bruto 2,97 gram, 1 (satu) unit handphone merk OPPO berwarna merah, 1 (satu) unit handphone merk KOTEL berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp.1.875.000 (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
“untuk pelaku penyalahgunaan narkotika di kenakan Pasal 114 ayat (1)subs Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ”.tutup Eddy