POLDA BABEL TIDAK TERBITKAN IZIN KERAMAIAN TRIATHLON BANGKA 2017 TAPI KEGIATAN TERSEBUT TETAP BERJALAN ADA APA?

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com-Kegiatan Triathlon Sungai liat Bangka 2017 tidak memiliki izin dari Polda Babel padahal kegiatan tersebut sedang berjalan pada hari ini.Sabtu,(22/4/2017)

Hal ini disampaikan oleh kabid humas Polda Babel. AKBP. Abdul Mun’in kepada wartawan Seputarbabel.com tadi pagi Sabtu,(22/4) dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa Polda Babel tidak mengeluarkan izin giat Triathlon Sungai liat Bangka

“Hal ini disebabkan karena panitia penyelenggara Triathlon Sungai liat Bangka 2017 baru mengajukan permohonan izin baru Jumat,(21/4/2017),”ujarnya

Padahal kegiatan Triathlon ini sudah berlangsung empat kali tapi mengapa panitia seolah olah menggampangkan permasalahan izin keramaian kegiatan Triathlon Sungai liat Bangka 2017 tersebut

“Secara aturan seharusnya izin keramaian kegiatan tersebut sudah di urus satu bulan sebelumnya atau paling lama tiga hari,”tegasnya

Untuk memastikan apakah benar kegiatan tersebut kami mencoba menghubungi panitia pelaksana kegiatan Boy tapi ia tidak bisa memberikan jawaban tentang pertanyaan kami

“Bapak hubungi saja bapak Toni dari dinas pariwisata kabupaten Bangka,dan mengirimkan no hp bapak Tony kepada kami,”ujarnya

Saat kami menghubungi Tony sesuai dengan nomor yang diberikan Boy ia juga menjawab pertanyaan kami

“Oh kami tidak mengurus perizinan tersebut karena Eo nya yang mengurus semua perizinannya,”jawab

Tidak lama waktu berselang kami dari Seputarbabel.com di hubungi pihak Eo yang bernama Patonah dan menjelaskan kepada kami

“Ia mengakui bahwa izin keramaian kegiatan Triathlon Sungai liat Bangka baru di urus padahal hari Jumat,(21/4),tap bos kami sudah menghubungi secara lisan kapolda babel,”jelasnya dan langsung memutuskan hubungan telpon tersebut

Seharusnya kegiatan Triathlon Sungai liat Bangka 2017 ini di hentikan karena tidak memiliki izin keramaian dari Polda Babel.sebagaimana kegiatan HTI Babel kemarin.(4wd)

Respon (1)

  1. Khan ada pol pp knapa dgn polda kebijakan khan ada di kpla daerah bupati setempat dn dgn kapolda kan sifatnya pemberitahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *