SEPUTARBABEL.COM, BANGKA – Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus pengoplosan elpiji subsidi di Kabupaten Bangka.
Dua pangkalan gas resmi disegel setelah diduga berkaitan dengan distribusi gas yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan gudang pengoplosan gas beberapa waktu lalu.
“Benar, ada dua pangkalan gas yang telah disegel atau disita oleh Tim Indagsi Polda Babel sebagai bagian dari pengembangan kasus pengoplosan elpiji,” ujar Agus, Kamis, 12 Februari 2026.
Dua pangkalan yang ditindak tersebut berada di kawasan Air Hanyut dan Lingkungan Ake, Kabupaten Bangka. Proses penyegelan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Agus, penyegelan dilakukan karena pangkalan tersebut diduga menjadi sumber perolehan elpiji subsidi 3 kilogram yang kemudian dioplos oleh tersangka berinisial Fa alias Ijal. Tersangka sebelumnya telah diamankan polisi pada 6 Februari 2026.
“Langkah ini berkaitan dengan penggunaan elpiji subsidi 3 kilogram yang diperoleh tersangka untuk kegiatan pengoplosan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi maupun praktik pengoplosan tersebut.
Polda Babel juga memastikan penanganan perkara ini sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji yang sempat terjadi.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan keresahan masyarakat, terlebih menjelang perayaan Imlek dan bulan Ramadan yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan gas,” tegas Agus.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan elpiji 3 kilogram subsidi di Kabupaten Bangka pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
Dua orang turut diamankan, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.
Polisi telah menetapkan Fa sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. (*/SeputarBabel.com)













