BANGKA  

Polairud Polda Babel Bongkar Gudang Peleburan Timah Ilegal di Merawang

Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi pemurnian pasir timah menjadi balok tanpa izin resmi.

Polairud Polda Babel amankan peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa, 10 Februari 2026 sore. (ist)

SEPUTARBABEL.COM, BANGKA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik peleburan pasir timah ilegal di sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa, 10 Februari 2026 sore.

Gudang tersebut diduga dijadikan lokasi pemurnian pasir timah menjadi balok tanpa izin resmi. Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.

“Benar, Selasa sore tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel melakukan penindakan di sebuah gudang di Kabupaten Bangka yang diduga melakukan aktivitas peleburan pasir timah secara ilegal,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang pekerja yang berada di gudang. Selain itu, turut disita 12 balok timah dengan berat total sekitar 300 kilogram beserta peralatan yang digunakan untuk proses peleburan. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Polairud.

Dari hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengungkapkan bahwa gudang peleburan itu milik seorang pria berinisial MJ alias W alias Jepang (31), warga Batu Rusa.

Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian menangkap MJ dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Pemilik gudang sudah diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus.

Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa bahan baku pasir timah yang dilebur di gudang tersebut diperoleh dari aktivitas penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang, Kabupaten Bangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan atau pemurnian mineral tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (*/SeputarBabel.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *