Penulis : Redaksi.
KPU Kota Pangkalpinang
Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, belum menetapan calon legislatif terpilih. Karena hasil rekapitulasi penghitungan suara di daerah pemilihan (dapil) 3, Taman Sari – Gerunggang, digugat di Mahkamah Konstitusi. Perbedaan satu suara antara Partai Nasional Demokrat dan Partai Bulan Bintang, membuat tahapan harus menunggu putusan MK.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Penti A.Mf menjelaskan hal tersebut Minggu (26/5/2019) pagi. Karena ketika ada dugaan pelanggaran dan sengketa pemilu, tahapan penyelenggara harus terhenti. “Ada (gugatan ke MK) dari PBB selisih satu suara dengan Nasdem, dapil 3 Gerunggang Taman Sari,” ungkapnya.
Dengan begitu, tahapan akhir penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Pangkalpinang, belum bisa dilanjutkan. Sehingga penetapan calon legislatif (caleg) terpilih pun belum bisa dilakukan, pasca penetapan hasil rekapitulasi nasional 21 Mei 2019 lalu. “Karena kita Pangkalpinang ada gugatan di MK, maka setelah selesai itu baru bisa ditetapkan,” terang Penti.
Menurutnya, bila tidak ada gugatan tiga hari pasca penetapan rekapitulasi nasional penetapan caleg terpilih bisa dilakukan. KPU Pangkalpinang tidak bisa menentukan batasan waktu penetapan caleg terpilih, karena harus menunggu putusan MK. “Ditetapkan setelah permasalahan tuntutan MK selesai dan ade putusannya,” lanjut Penti.
Berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu. Terdapat 11 tahapan, terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK, setelah sidang pengucapan putusan. Dimana untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan, 28 Juni sedang Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.