Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, dipastikan berlanjut. Setelah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman merekomendasikan usulan pembentukan Bangka Utara. Kini dukungan politis akan dimulai, tahap awal adalah persetujuan bersama DPRD Babel melalui paripurna.
Rencananya anggota DPRD Babel priode baru, akan membahas jadwal paripurna terkait persetujuan bersama Pemerintah Provinsi Babel tersebut. Hanya saja masih menunggu alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Babel dibentuk. “Saya pikir mis komunikasi saja, periode kemarin sangat mepet jika harus membahas karena prioritas kita APBD 2020,” jawab Aksan Virsyawan.
Aksan juga memastikan jika tidak ada satu pun anggota dewan Provinsi yang ingin menghambat Bangka Utara terbentuk. Karena persetujuan bersama itu perlu paripurna dan akan ada tanggapan akhir fraksi – fraksi. Maka naskah akademik nantinya akan dibagikan terlebih dahulu sebagai bahan kajian fraksi – fraksi. “Secepatnya akan kita jadwalkan di Banmus, setelah AKD terbentuk,” sambung anggota daerah pemilihan (dapil) Babel VI ini.
Kemudian mendorong hak inisiatif DPR untuk mengajukan rancangan undang – undang. Merupakan langkah politik yang akan menjadi tahapan sangat berat, mengingat itu satu – satunya langkah alternatif membentuk DOB. Perlu diketahui, hambatan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara terbentuk adalah moratorium DOB oleh pemerintah pusat. “Jangan lupa itu ada hak inisiatif dari dewan untuk mengajukan undang – undang. Dari komisi dari fraksi itu punya hak inisiatif,” jelas Aksan.
Dipastikan anggota fraksi PKS ini, jika secara admistratif DOB Kabupaten Kepulauan Bangka Utara telah disiapkan. Berbagai syarat potensi, kemampuan dan sumber daya juga potensi menjadi kabupaten pun diyakini maksimal. Terlebih syarat 5 Kecamatan dengan wilayah Kelurahan telah disiapkan dan disahkan lewat paripurna DPRD Kabupaten Bangka. “Sudah dibentuk 5 kecamatan, DPRD Bangka lewat paripurna membentuknya,” kata Aksan.