Seputarbabel.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil mengungkap modus yang dilakukan biro perjalanan ilegal dalam melakukan perdagangan orang terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan bahwa pengungkapan modus operandi terhadap CTKI itu telah dilakukan sejak 1 Januari hingga 3 Juni 2017.
“Modus operandi CTKI yang berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dilakukan dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata,” jelas Ronny saat konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (4/6).
Tak ingin modus tersebut semakin menyebar luas di masyarakat, Ditjen Imigrasi melakukan penundaan penerbitan paspor juga penundaan keberangkatan CTKI saat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Kami menunda pemberian paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural. Dan menunda keberangkatan 783 CTKI nonprosedural,” tutur Ronny.
Menurutnya, WNI atau CTKI yang tidak memahami prosedur bekerja ke luar negeri akan rentan terhadap pendagangan orang. Ia tegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin keberangkatan, jika CTKI tidak menggunakan prosedur yang telah ditentukan.
“Sampai jelas calon TKI ini mau kerja di mana. Waktunya satu hari itu (paspor) jadi ya langsung. Yang mau berangkat di pelabuhan itu juga sama. Sebetulnya kalau kita lepas bisa saja, persoalannya nanti imigrasi disalahkan. Apa yang saya lakukan ini untuk melindungi anak buah saya juga,” tegasnya.
Selain melakukan kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pencegahaan TPPO, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan surat edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan TKI nonprosedural yang ditetapkan sejak 24 Febuari 2017.
“Oleh karena itu kerjasama yang sinergi antar lembaga ini yang menjadi kebutuhan. Saatnya melihat upaya memperkuat moratorium harus diikuti upaya memperjelas WNI yang ingin jadi TKI, terutama di Timur Tengah,” pungkasnya.