Pengunjung Kembali Ribut di THM Sari Laut, Polres Belitung Masih Mendalami Perkara

SEPUTARBABEL.COM, BELITUNG – Polres Belitung lagi-lagi kembali mendapatkan laporan soal keributan yang terjadi ditempat hiburan malam yang terletak di Kota Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Minggu (15/3/2026).

Kali ini Polres Belitung menyelidiki kasus keributan antar pengunjung yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) Jalan Wahab Aziz, Kelurahan Paal Satu.

Selama lima tahun terkahir, tempat tersebut diduga seringkali terjadi kasus keributan!.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma Menjelaskan bahwa benar adanya laporan dengan penganiayaan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam Sari Laut (SL) pada Jumat (13/2/2026) dini hari dan telah di laporkan ke Polres Belitung.

Laporan itu di layangkan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam keributan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan serta pemeriksaan saksi-saksi,” kata Yudha saat dikonfirmasi Babelterkini.com, Sabtu (14/3/2026).

I Made, menyebutkan hingga kini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti tambahan.

“Untuk kendala sampai saat ini tidak ada. Namun kami masih memastikan alat bukti pendukung lainnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan, penyidik masih terus mendalami rangkaian insiden yang terjadi di tempat lokasi THM tersebut.

Dalam artikel yang telah di muat Babelterkini.com, diketahui bahwa lokasi keributan terjadi di dalam area tempat hiburan, tepatnya di meja 1.

Dari Dugaan tindak pidana penganiayaan hingga kronologi kejadian.

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut (SL) telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Bahkan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian tersebut juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun kronologi kejadian Berdasarkan dokumen laporan yang dimuat korban atas nama Juwita warga Tanjungpandan.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/SI/II/2026/Reskrim yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Belitung.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada 13 Februari 2026 sekitar pukul 01.40 WIB di dalam area Tempat Hiburan Malam (THM) SL.

Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan, korban awalnya datang ke lokasi hiburan tersebut bersama rekannya bernama Maya. Di tempat itu, korban bertemu seorang pria yang dikenalnya bernama Novan yang sedang berada di meja nomor 01 bersama seorang perempuan bernama Wide, yang diketahui bekerja sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan tersebut.

Korban kemudian menghampiri Novan untuk menanyakan hubungan pria tersebut dengan rekannya, Maya. Setelah sempat berbincang di dalam ruangan, korban mengajak Novan untuk melanjutkan pembicaraan di luar area tempat hiburan.

Namun situasi justru memanas. Bukannya keluar dari ruangan, korban malah terlibat cekcok dengan perempuan bernama Wide.

Ketegangan semakin meningkat ketika Wide diduga menghampiri korban dan menuduh korban melontarkan perkataan yang dianggap tidak pantas. Adu mulut pun tak terhindarkan di tengah keramaian pengunjung.

Dalam laporan itu disebutkan, korban kemudian diduga didorong oleh Wide hingga terjatuh ke lantai. Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian sejumlah pengunjung sebelum akhirnya dilerai oleh pihak pelayan tempat hiburan malam.

Akibat insiden tersebut, korban mengaku mengalami rasa nyeri pada bagian tulang kering serta telapak kaki setelah terjatuh. Merasa menjadi korban kekerasan fisik, Juwita kemudian mendatangi rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan visum guna memastikan kondisi luka yang dialaminya sekaligus sebagai bukti medis.

Setelah menjalani visum, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Belitung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya artikel tersebut telah tayang di media BABELTERKINI. COM dengan judul : Cekcok di THM SL Kampung Damai Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi dan Jalani Visum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *