Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Tadi Siang Rabu (31/7/2019) sekitar jam 13.00 wib, perwakilan pedagang kios Plasa Tamansari melapor ke Mapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka melaporkan pihak pengelola PT Garba Konstruction dengan tuduhan dugaan tindakan pidana pemerasan. Itu karena pihak pengelola secara sepihak menaikkan sewa kios dimana kontrak perjanjian masih berjalan.
Laporan itu dilakukan pengacara pedagang Plasa Taman Sari, Zaidan ke SPKT Polda Babel. “Dimana pihak penyewa masih terikat kontrak perjanjian dengan pengelola dengan kesepakatan yang lama, semestinya pihak pengelola memberitahukan tertulis kepada pihak penyewa/pedagang,” kata Zaidan.
Dibeberkan Zaidan, ada sebagian pedagang yang terpaksa sudah membayar, namun bagi pedagang yang tidak mau menuruti pihak pengelola kiosnya digembok/disegel.
“Nah, didalam perjanjian tersebut tidak ada klausul untuk menyegel kios pedagang dengan kenaikan sewa kios, disini kami melihat ada unsur pemaksaan sepihak dari pengelola, bahkan bukan hanya di gembok tapi disertai juga diancam di usir, dan salah satu diantara si AEN dgn kekerasan fisik,” beber Zaidan.
Sementara itu, Yunita salah satu pedagang yang menyewakan kios di Plasa Tamansari Sungailiat berharap agar kasus yang menimpa merek iona dapat diproses seadil – adilnya. “Kami sebagai rakyat kecil hanya berharap adanya kesamaan hukum dalam mencari keadilan,” Pungkasnya.