Bangka,Seputarbabel.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka yang melakukan dua kali penetapan pasangan calon dalam Pilkada Ulang 2025 memantik reaksi publik.
Pasalnya, pada 17 Juli 2025, KPU Bangka menetapkan lima pasangan calon memenuhi syarat melalui Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025. Namun pada pleno berikutnya, Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025 justru menyatakan pasangan Rato Rusdianto–Ramadian berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Zamzani, salah satu warga Kabupaten Bangka, mendesak agar KPU memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Ia mempertanyakan konsistensi penyelenggara dan menilai situasi ini bisa merusak kepercayaan publik.
“Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka harus menetapkan pasangan calon kepala daerah sampai dua kali? Bukankah aturan dan mekanisme sudah jelas?” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan KPU tidak hanya berdampak pada proses administrasi, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan harapan masyarakat.
“Setiap penetapan pasangan calon melibatkan legitimasi hukum, biaya negara dan yang terpenting nasib serta harapan rakyat Bangka,” katanya lagi.
Melalui Keputusan KPU Nomor 120 Tahun 2025, hanya empat pasangan calon yang ditetapkan: Aksan–Rustam, Feri–Syahbudin, Andi Kusuma–Budiyono, dan Naziarto–Usnen.
Zamzani menyampaikan keprihatinan dan menekankan pentingnya transparansi KPU.
“Kami turut prihatin, kejadian ini membuat kami menilai KPU Kabupaten Bangka harus segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik, menjelaskan alasan dan dasar hukum terjadinya dua kali penetapan tersebut,” tegasnya. (Rls)