Pencemaran Nama Baik, Zaidan Laporkan Pimpinan Dewan

Seputarbabel.com, Bangka – Janji Zaidan dari kantor advokat Zaidan and Partner melaporkan balik pimpinan Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Deddy Yulianto. Dilakukan Senin (5/8/2019) di Mapolres Bangka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1053/VIII/2019/RES BANGKA, dengan dugaan pasal pencemaran nama baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, perseteruan Zaidan menjadi pengacara para pedangan kios plaza Taman Sari. Deddy melalui pengacara melaporkan Purnawiran Polisi dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Serta pelanggaran undang – undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kalau sebelumnya, saya yang dilaporkan oleh pengacara Deddy dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Nah, hari ini sekitar pukul 19.27 WIB tadi saya langsung yang melaporkan balik DY ke Polres Bangka atas tindak pidana pencemaran nama baik,” terang pria yang pensiun dengan pangkat komisaris besar polisi ini.

Menurut Zaidan ada dua point penting dalam laporan dirinya sesuai dengan fakta kronologis kejadian. Dirinya tidak pernah melakukan fitnah baik kepada Deddy Yulianto maupun pihak pengelola kios, dalam dugaan kasus pemerasan. “Ada LP (laporan polisi) nya sudah diterima polisi dn saksi korban ada,” katanya.

Selanjutnya, soal dugaan pelanggaran UU ITE, dalam kasus ini menurut Zaidan pemberitaan yang terekspose diliput oleh jurnalis media legal. “Dalam kasus ini, saya tidak pernah sama sekali mengkait-kaitkan jabatan saya selaku staf khusus Gubernur Babel. Karena dalam kasus ini, posisi saya sebagai advokat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Zaidan, bahwa dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Dirinya dilindungi oleh UU tentang advokat nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. “Tentunya, saya sudah kewajiban saya membela klien untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya sesuai dengan hukum berlaku di NKRI ini,” tegas Zaidan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *