Pemprov Babel Pastikan Layanan Take Away Sektor Kuliner Malam Hari Legal

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Covid 19 terus ditanggulangi agar penyebaran tidak terus meluas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Keputusan surat edaran bulan Maret 2020 pasca dibentuk Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19. Dimana pada poin 3, perusahaan resto dan tempat hiburan malam diminta tutup pukul 20.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Babel Naziarto, ditanya soal permintaan pelaku usaha sektor kuliner yang punya segmen pasar malam hari, agar diperboleh take awal (beli bungkus). Memastikan terkait SE Gubernur Babel Erzaldi Rosman tadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) berharap agar tidak terjadi perkumpulan. “Memang take away itu diperbolehkan,” ujarnya.

Berita Terkait : Permintaan Take Away

Naziarto juga memastikan jika kebijakan Gubernur Babel melalui himbauannya itu, bukan menginginkan sektor pelaku usaha mematikan produktifitasnya. Karena itu,  jika daya beli konsumen di sektor usaha kuliner masih sangat ekonomis setelah pukul 20.00 WIB, sangat diperbolehkan. “Tentu itu lebih bagus, karena take away yang kita sarankan,” jawabnya lagi.

Sebelumnya upaya pencegahan Covid 19, Gubernur Babel Erzaldi Rosman memang memberikan himbauan social distancing atau membatasi jarak. Sementara tempat wisata demi mencegah meluasnya Covid 19 ditutup sementara. “Mengimbau pada pengusaha resto/tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas pada pukul 20.00 Wib,” tulis keputusan Gubernur itu.

Gubernur Babel juga menghimbau tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Adat dapat mengurangi hingga menghentikan  kegiatan bersifat perkumpulan orang. Ini dilakukan setelah semakin meningkatnya kewaspadaan global setelah meluasnya penyebaran Covid-19 oleh Pemerintah RI. “Atas kondisi demikian, dipandang perlu untuk pemerintah daerah sebagai upaya antisipasi dan persiapan pencegahan hal yang sama,” kata Gubernur Babel dalam pemberitaan di laman resmi Pemprov Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *