Pangkalpinang, seputarbabel.com – Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid19, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran tahun ini
Diungkapkan oleh Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam bahwa aturan tersebut diterapkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
“Kepada ASN Pemkot Pangkalpinang, surat edaran Menteri PAN dan RB sudah keluar, kami ingatkan agar semua mematuhinya untuk tidak keluar daerah atau mudik kecuali dengan alasan yang tidak bisa dihindarkan lagi, itupun harus mengikuti protokol pencegahan Civid19,” ujar Radmida, Sabtu (04/04/2020)
Dijelaskannya, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut maka Pemkot Pangkalpinang akan memberikan tindakan dengan tegas
“Bagi yg melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi ringan,sedang dan sanksi berat, sampai dengan diberhentikan sebagai ASN,” jelasnya
Radmida mengatakan, sebagai ASN harus menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, jangan hanya memikirkan diri sendiri, tetapi harus memikirkan dampaknya kepada orang lain