Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bertujuan ingin melakukan penataan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sehingga tidak menjadi kawasan kumuh baru, di dekat pintu air Kolong Retensi Kacang Pedang. Sehingga Pedagang Kaki Lima (PKL) dekat pintu air tersebut harus dilakukan penataan.
Ketua Komisi II Ahmad Amir menjelaskan kepada wartawan media ini, jika dua opsi bukanlah kebijakan. Tapi bentuk upaya penataan kawasan pedagang PKL Pintu Air dan solusi dari pemerintah dalam hal ini legislatif. “Pemerintah Kota melalui Kecamatan telah meminta agar (PKL) tertata dalam berjualan. Hasilnya kegiatan berjualan PKL disepakati dengan waktu sore hingga malam dengan menggunakan gerobak,” jelasnya.
Karena keinginan pemerintah, selain kawasan tersebut akan dijadikan RTH dengan tampilan tidak kumuh. Sehingga PKL harus dilakukan penataan dalam melakukan kegiatan berjualan, hanya terlihat dari pukul 16.00 WIB hingga malam atau dini hari. Sehingga pada waktu pagi kawasan tersebut tidak lagi terlihat adanya aktivitas berjualan pada malam harinya. “Jadi PKL tidak boleh menetap dan harus menjaga agar tidak kumuh karena itu RTH,” ujar Amir.
Kemudian, dijelaskan Amir jika setelah disarankan mengikuti penataan Pemkot melalui kecamatan tadi mereka tidak mau. Maka dari hasil pertemuan mereka dengan mitra dan pengelola Kampung Rasau, Senin (11/11/2019) kemarin. Didapat solusi yakni mereka direlokasi ke kawasan Kampung Rasau. “Jadi saya ingatkan kita tidak melarang pedagang berjualan tapi lebih tertata dan menjaga lingkungan tidak kumuh,” terangnya.
Disinggung soal biaya berjualan di Kampung Rasau berbeda dengan mereka berjualan di lokasi pintu air. Dipastikan Amir jika pihak pengelola Kampung Rasau telah sepakat jika PKL tidak akan dibebani biaya sewa menyewa. “Kita sudah bicara panggil pengelola Kampung Rasau, terkait biaya tidak akan membenahi PKL. Sehingga tidak ada sewa menyewa bagi PKL hanya mungkin bayar uang listrik saja,” jawab anggota fraksi PDI Perjuangan.