Seputarbabel.com, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), menggelar Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota dewan. Dengan agenda penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Walikota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif. Raperda usulan Pemkot ini, satu diantara mencabut peraturan daerah (perda) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Perda nomor 6 tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, diminta Walikota yang akrab disapa Prof Udin, agar dicabut. Selain itu, Pemkot mengusulkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029. Juga raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Walikota Prof Udin Saparudin, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD menjadi dokumen strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan dan menjadi pedoman utama bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan Kota Pangkalpinang,” jelas Prof Udin.
RPJMD Pangkalpinang akan disusun selaras dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Ini penting guna menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan Pemkot. RPJMD akan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
Terkait Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, Prof Udin menerangkan bahwa regulasi sebelumnya dinilai tidak lagi relevan. DPRD diharapkan dapat membahas regulasi baru yang lebih komprehensif dan adaptif sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Ia berharap Raperda ini mampu memperkuat sinergi antara Pemkot, DPRD dan badan usaha. Agar mampu mendukung pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan. “Kita ingin sinergis dan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah,” sambung Prof Udin.
Terkait pencabutan Perda 6 tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “Mengingat pengaturan retribusi parkir telah diakomodasi dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024,” tambah Prof Udin.
Rapat Paripurna dihadiri anggota DPRD dan Forkopimda Pangkalpinang ini, dipimpin Wakil Ketua, Hibir. Selanjutnya akan dijadwalkan pandangan akhir fraksi – fraksi terhadap 3 reperda. Perda ini dipastikan akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pangkalpinang.













