Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Regional, tadi pagi (16/1/2025) hingga siang membahas upaya penanganan sampah. Payung hukum bagi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini akan menjadi solusi penumpukan sampah. Terlebih, Kabupaten Bangka serta Pangkalpinang telah disurati Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal permasalahan sampah di wilayah mereka.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Babel, Imam Wahyudi mengatakan ini kepada wartawan usai rapat. “Kita sudah mulai mengerucut, terkait pengelolaan sampah yang sudah mulai meresahkan, apalagi Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sudah mendapat surat ‘cinta’ dari KLHK (KLH),” bukanya usai rapat.
Imam memimpin rapat didampingi Wakil Ketua, Monica Haprinda dan Kabid P3KLH, Mega Oktarian. Hadir dalam rapat, anggota Pansus Johan Vigario, Musani, Bobby Prima Sandi Muslim, Kasbiransyah da Agam Dliya Ul-Haq. “Cepat atau lambat ini akan kita hadapi karena menyangkut kehidupan kita bersama,” sambung Imam kepada awak media.
Payung hukum bagi TPST di Babel ini akan melibatkan 3 Kabupaten/Kota. Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Pangkalpinang, sehingga perwakilan ketiganya hadir dalam rapat. Hadir Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Babel serta dari Pemprov, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup dan Biro Hukum. “Paling penting bagaimana bisa mengurai dan mengurangi sampah itu saja sudah bagus, untuk ke arah PAD Belum,” jawab Imam.
Ia menjelaskan soal payung hukum PTSP ini akan menjelaskan soal pemilahan limbah rumah tangga. Mengingat kesadaran warga rendah soal memilah sampah dari rumah, karena faktanya tong sampah 3 jenis saja belum efektif. “Untuk Babel 70 persennya sampah organik dan 30 persen non organik. Jadi mau teknologi secanggih apa pun, harus ada pemilahan sampah, masyarakat kita belum seperti di Jepang yang tingkat kesadaran memilah sampahnya sudah dari rumah,” ungkap Imam.
Ia menjelaskan jika dari hasil studi banding mereka di Provinsi Jawa Barat, Jakarta dan Bali. Maka sesuai dengan demografi dan geografi maka TPST Provinsi Bali paling memungkinkan untuk diterapkan di Babel. Dimana sampah akan menjadi kompos dan diberikan secara gratis ke masyarakat. “Kita mengajak semua komponen bangsa dapat bersama menjawab solusi dari penumpukan sampah,” tambah Imam.
Terkait lokasi TPST nantinya akan melihat mana yang sudan memiliki studi kelayakan itu yang akan menjadi prioritas. Sehingga penumpukan sampah sepeti yang saat ini terjadi di TPA Parit 6 tidak lagi terjadi. “Bisa mengurangi dan terurai dengan baik, tidak seperti saat menimbulkan lingkungan yang kurang sehat, udara yang kurang baik, air nya kena pencemaran sehingga kualitas kehidupan manusia terganggu,” harap Imam.