Pangkalpinang, seputarbabel.com – Pangkalpinang Kota kecil di Pulau Timah Bangka saksi perjalanan bisnis pertimahan yang telah menggoreskan banyak cerita di kehidupan masyarakat Bangka Belitung. Berawal dari krisis ekonomi di akhir tahun 1997 dan menjadi krisis ekonomi multi dimensi sebagai tanda masuknya ke era reformasi. Sektor pertambangan timah pun terkena imbas dengan diberikannya wewenang yang besar bagi daerah untuk mengelola sumber dayanya sesuai UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah .
yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat demikian pula dengan tumbuhnya potensi pertentangan antar nilai dan norma sosial.
“Montesquieu (2015:93) berpendapat bahwa sebuah hukum harus disesuaikan dengan perilaku khas orang-orang yang dituju oleh si pembuat hukum”
Ternyata tidak hanya masyarakat yang mengalami Gegar Budaya akibat perubahan besar yang terjadi, Penyelenggara pun harus merasakan juga Gegar tersebut sehingga mereka lupa/lengah/bingung/linglung terhadap fungsi mereka dalam menciptakan ketertiban, keteraturan, keberadilan bagi masyarakatnya sebagai subyek hukum.
Akibatnya jelas karena hukum yang ada tidak lagi sesuai dengan nilai, norma dan perilaku yang berlaku di tengah tengah masyarakat maka terjadilah ketidak harmonisan, ketidakadilan kerusuhan dan ketidakpastian. Dapat di lihat yang terjadi pada kurun waktu tersebut antara lain :
• Penyelundupan Konsentrat timah keluar negeri
• Pembiaran dan pembiasaan masyarakat melakukan penambangan ilegal
• Puncaknya adalah kerusuhan Oktober 2006 Pembakaran kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung oleh masa Masyarakat Tambang
• Negara sendiri pun dirugikan hingga Triliunan Rupiah
Sampai dengan Hari ini walaupun berbagai Peraturan perundangan di ganti dan dirubah, namun karena terlalu lama terjadi pembiaran (10) Tahun maka hal ini menimbulkan kebiasaan dan pembenaran sehingga ketidakadilan masih dapat kita lihat dan rasakan.
PAHLAWAN DEVISA TANPA TANDA JASA
Saat tulisan ini di buat 5 Oktober 2022 Sebagian masyarakat Babel masih bekerja sebagai penambang Timah dan dapat di duga 40 sd 50 persen dari ekspor kita berasal dari kegiatan penambangan ilegal. IRONIS Jika hari ini masyarakat kita di katakan sebagai penambang ilegal karena bekerja tanpa izin dan beralaskan koordinasi yang WIDE N DEPTH. Padahal Faktanya mereka adalah bagian dari Pahlawan Devisa bagi bangsa dan negara.
Sementara perusahaan yang memiliki bisnis sejenis dengan PT Timah Tbk pun hari ini jumlahnya sudah puluhan. Sehingga hari ini jika berbicara timah kita tidak lagi automatically berbicara PT timah Tbk tapi seharusnya kita telah berbicara Pertimahan Indonesia Hal hal di atas telah menciptakan Gap, secara kebermanfaatan, secara perundangan, secara keadilan dan secara kepastian berusaha.
Semua ini tentu bukan menjadi tanggungjawab PT Timah Tbk sepenuhnya Lagi karena PT Timah tidak lagi menjadi BUMN murni tapi sudah menjadi Anak BUMN. Harapan saya ke depan kita semua masih memilki nilai nilai patriot yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi sehingga Pertimahan Indonesia bisa terwujud dengan baik dan tak ada lagi PAHLAWAN DEVISA yang DIANGGAP ILEGAL.
Semoga Kita selalu di karuniai kesehatan untuk paling tidak bisa menyampaikan kepada petinggi petinggi penyelenggara Negara agar segera mewujudkan harapan harapan dari Pulau Timah Bangka Belitung.
Tarik akar gunung beringgut
Mujur lalu melintang patah
Kebenaran tak kenal takut
Agar Hidup penuh Berkah