Penulis Redaksi.
MEMBALONG, SEPUTARBABEL.COM – seorang warga asal Buton, Sulawesi, ditangkap polisi karena melakukan penambangan liar di kawasan Hutan Lindung (HL), Suwak Panjang, Dusun Kampung Baru, Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong. Pelaku KO (39), ditangkap karena melakukan pentambangan TI ilegal di area yang merupakan kawasan hutan mangrove. Minggu (12/1/2020).
“Pelaku langsung kita bawa ke polsek berikut sejumlah barang bukti peralatan penambangan ilegal tersebut,” ujar Iptu M Tommy Franata yang baru sepekan menjabat Kapolsek Membalong ini.
Meski asli Buton, Sulawesi, KO merupakan warga yang sudah lama menetap di daerah tersebut dan biasa berprofesi sebagi petani. KO menggunakan TI jenis rajuk saat beroperasi di hutan bakau tersebut.
“Jenis alat tambang yang digunakan pelaku yakni tambang rajuk mini. Dan dari keterangan warga, pelaku sudah menjalankan kegiatanya hampir dua tahun di kawasan tersebut,“ tambah Iptu M Tommy Franata.
Saat melakukan penangkapan, petugas yang dibantu warga harus berjalan kaki memakan waktu kurang lebih selama satu jam. Kondisi medan tidak bisa dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Keberhasilan penangkapan pelaku penambang ilegal ini berkat laporan langsung dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pelaku. Pasalnya aktivitas pelaku memicu kerusakan kawasan hutan di daerah tersebut.
“Informasi dari masyarakat, pelaku ini sudah sering diperingatkan warga agar tidak menambang di sana. Karena kawasan tersebut selain hutan lindung juga sumber ekonomi warga mencari ikan serta biota laut lainya,“ terang Iptu M Tommy Franata.
Iptu M Tommy Franata juga menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan perkara ini. Pelaku dijerat dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Meniral dan Batu Bara.
Sebelumnya artikel ini telah tayang di SATAMXPOSE.COM dengan judul NEKAT MENAMBANG MESKI SERING DIPERINGATKAN, WARGA SIMPANG RUSA INI DICOKOK POLSEK MEMBALONG