Belitung, seputarbabel.com – Pengusaha kelapa sawit apakah mulai kelabakan setelah adanya siaran berita yang mucul dengan judul Satgas PKH siap sikat 200 ribu hektar sawit ilegal.
Apakah para bos besar perkebunan kelapa sawit yang masuk kawasan tersebut akan meradang dan meminta pemerintah tidak buru – buru untuk menetapkan atau melakukan tindakan maupun pemeriksaan.
Menurut keterangan sumber berdasarkan analisa data, tindakan yang akan dilakukan satgas PKH seperti upaya penertiban kebun sawit ilegal.
Satgas PKH dalam keterangan lain akan melakukan penertiban kebun sawit yang berada di kawasan hutan lindung!.
Hutan lindung yang dimaksud adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, dan menjaga kesuburan tanah. Hutan lindung juga berfungsi sebagai habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, serta sebagai penyerap karbon dioksida dan penghasil oksigen.
Artinya, jika Satgas PKH menemukan hal tersebut. Pastinya pemeriksaan kepada para pemilik perkebunan kelapa sawit akan dilakukan.
Karna sudah sesuai dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan ditambah dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan pelestarian alam dan Peraturan menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P. 43/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2019 tentang rencana pengolahan hutan lindung dan menetapkan setandar – setandar untuk pengolahan hutan lindung yang berkelanjutan.
Aturan tersebut sepertinya sudah tepat dilakukan terhadap para pengusaha sawit yang berada dalam kawasan hutan untuk mengetahui apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak.
Jika tidak memiliki izin resmi, maka pengusaha perkebunan kelapa sawit harus berbesar hati!. Satgas PKH akan mengambil alih aset negara yang telah dirusak oleh perkebunan sawit ilegal.
Sementara itu, dasar hukum yang menjadi pijakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 : Perpres ini menjadi pijakan hukum terbaru dalam upaya menata ulang penggunaan kawasan hutan yang selama ini tumpang tindih dengan aktivitas perkebunan.
Kemudian Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) : UU CK memberikan mekanisme legalisasi keterlanjuran bagi kebun sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan dengan cara penyelesaian perkara ketelanjuran agar diberikan izin untuk pengaturan ketelanjuran.
Dengan demikan UU CK memberikan solusi bagi para pemilik kebun sawit yang terlanjur masuk kawasan hutan dan memungkinkan mereka untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan cara yang lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun tujuan operasi Satgas PKH. Jika dilihat dengan akan dilakukannya tindakan, pastinya dengan telah diberikannya solusi-solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yang kemudian, tergantung dari para penguasa kelapa sawit itu sendiri, mengikuti aturan atau menolak aturan. Agar nantinya operasi Satgas PKH ini dalam menyelamatkan kawasan hutan dari kerusakan akibat perkebunan sawit ilegal dapat dioptimalkan sesuai dengan peruntukannya.