Jakarta,Seputarbabel.com — 3 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang mantan pejabat PT Timah Tbk terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kedua orang tersebut adalah AP, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, serta WJY, mantan Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk periode 2019-2020.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Refined Bangka Tin dan perusahaan lainnya. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Tim JAM PIDSUS memeriksa kedua saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Investigasi ini bertujuan mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam pengelolaan komoditas timah selama beberapa tahun terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan tambang milik negara dan dugaan penyimpangan yang merugikan negara. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI