Penulis : Redaksi.

Tanjungpandan, seputarbabel.com– Terkait pemberitaan Media Online belitongexpres.co.id yang termuat pada 25/06/2019 dengan judul “Satpol PP Terus Awasi THM X Bar, pada (19/6/2019).
Selaku Management X Bar. Fahrizan beserta para karyawan lainnya membantah keras atas tuduhan melanggar peraturan Daerah (Perda).
Menurut Fahrizan, tudingan yang mengatakan melanggar Perda tersebut itu tidak benar itu sudah sesuai dengan PP No. 24/2018 tentang pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
“Kami tidak melanggar Perda, Sesuai PP 24 tentang OSS untuk beroperasi sementara chack sound.
Dan sementara yang kami lakukan sesuai dengan ketentuan PP tersebut,” jelasnya.
Nah, jika tidak adanya izin tersebut maka kami juga tidak akan melakukan aktivitas tersebut (X Bar-red).
“Yang kami lakukan sekarang ini mematuhi peraturan pemerintah bukan melanggar peraturan pemerintah seperti yang di sampaikan media online yang sudah beredar. Sumber data PP No. 24/2018,” tegasnya.
Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah memandang perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juni 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. (tautan: PP 24 2018 OSS dan Lampiran HVS).
Ditegaskan dalam PP ini, jenis Perizinan Berusaha terdiri atas :
a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial atau Operasional. Sementara pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha non perseorangan.
Perizinan Berusaha, menurut PP ini, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
“Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS,” bunyi Pasal 19 PP ini.
Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out). Dikutif dari Kominfo.go.id













