LSM GEMPA Akan melaporkan Pengelola Bukit Pangkuan Belitung Timur

LSM GEMPA Akan melaporkan Pengelola Bukit Pangkuan Belitung Timur

Rencana pelaporan itu akan langsung ke Polda Babel beserta Pihak Terkait pada Kamis (10/8) pagi. Laporan itu terkait dugaan kasus perambahan hutan lindung secara ilegal di
Bukit Pangkuan merupakan sebuah kawasan agrowisata yang terletak di Desa mentawak Kelapa Kampit, Belitung Timur, dengan luas sekitar 120 hektar. Penggagas berdirinya kawasan agrowisata ini adalah bapak H. Usmandie Andeska (cudek) Kawasan agrowisata berdasarkan investigasi LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kawasan bukit pangkuan di duga salah satu kawasan hutan yang sekarang ini selain di gunakan tempat wisata juga di tanami juga sawit,

Hal ini ditegaskan Pengurus LSM Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), David, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (9/8) sore di Pangkalpinang

Dijelaskannya, bahwa H. Usmandie Andeska (cudek) telah menggarap hutan lindung diwilayah Bukit Pangkuan kampit belitung timur ” kawasan Hutan ini seluas lebih kurang 150 hektar, selain di garap tempat kawasan agrowisata juga ditanami sawit yang saat ini sudah berusia sekitar 5 tahun. Jadi sudah 5 tahun di duga digarap secara ilegal,” jelas david kepada media

Sehingga, bapak H. Usmandie Andeska (cudek) diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan sebagaimana pada Pasal 92 poin 2 huruf a dan b.

Dari pelanggaran itu, pelaku dapat dipidana dengan penjara minimal delapan tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 milyar.

Maka tindak pidana itu, akan dilaporkan oleh LSM GEMPA BABEL ke Polda BABEL, agar kasus ini diusut secara tuntas.

” Oleh karena itu, bahwa permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan terus menggarap hutan untuk anak cucu kita. Apalagi kelompok tani di Desa kampit tidak dapat menikmati hasil hutan itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai penelusuran izin, David menegaskan bahwa tidak ada ditemukan adanya izin penggarapan dari manapun.

Bahkan, lahan tersebut juga di kelola diduga tidak membayar pajak sehingga negara seyogyanya dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *