Foto : Polisi kehutanan dari KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan hidup UU dan kehutanan provinsi menyegel lokasi pertambangan
Belitung, Seputarbabel.com – Polisi kehutanan dari KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan hidup UU dan kehutanan provinsi kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan razia dilokasi Aik Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Informasi yang dihimpun SeputarBabel.Com lokasi penambangan biji Timah yang dirazia tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Desa Aik selumar, Selasa (12/7/2022).
Diketahui, razia dilakukan dengan memasang plang bertuliskan kawasan hutan negara. Sayangnya dua alat berat yang sempat di razia sebelumnya menghilang dilokasi tersebut.
Melalui rilisnya, Kepala KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya mengatakan jika tindakan persuasif sudah tidak mempan maka kami akan melakukan tindakan hukum.
“Ini terpaksa dilakukan sebagai efek jera terhadap tindakan yang jelas jelas melanggar UU padahal kita di UPTD KPHL sering melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat ,” Tandasnya.
Kemudian Bambang Wijaya Menyampaikan, selain melanggar UU No 41 Tahun 1999, penambangan dalam kawasan hutan negara juga melanggar Undang-undang no 18 tahun 2013 yang Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, jelas bukan tuntutan yang ringan maka dari itu kita berharap agar siapapun yang mencoba coba untuk melakukan kegiatan ilegal didalam kawasan hutan negara untuk berpikir ribuan kali.
“Terkait alat berat yang sudah tidak berada lagi dilokasi kita sudah mempunyai dokumentasi aktifitas pada Minggu sebelumnya, Dan saat ini sedang mencari informasi kepemilikan dari alat berat tersebut, bukan kami tidak mau melakukan penahanan dari alat berat tersebut, tapi dikarenakan tidak adanya operator pada razia sebelumnya belum lagi kondisi keterbatasan alat untuk pengangkutan,” tutupnya. (Agung Septianis)