Bangka, seputarbabel.com — Sekretaris Komisi 1 (Satu) DPRD Bangka Marianto S.Sos melaksanakan Rakord Tentang pelestarian Ikan Air Tawar di Gedung Serba Guna (GSG) Kantor Kecamat Pemali Kabupaten Bangka, Senin(26/7/21)
Rapat Koordinasi ini di hadiri juga oleh Sekcam Pemali Suprianto yang mewakili Camat Pemali, Dinas perikanan dan kelautan, Dinas LH, Satpol PP, Polsek Pemali yang di wakili Kanit Binmas Aipda Birman Nadi, Para Kepala Desa sekecematan Pemali, Bhabinsa, dan OPD terkait lainnya
Menurut Marianto nantinya, pembahasan ini akan kita kaji dan dianalisa dengan stake holder seperti Dinas Kelautan Perikanan (DKP) untuk dibuatkan suatu kesepahaman, kesepakatan untuk menterjemahkan undang-undang yang ada.
” Bahwa undang-undang No. 31 tahun 2009 jelas, barang siapa yang menangkap ikan dengan setrum atau bahan berbahaya lainnya akan dikenakan denda dan sanksi pidana,” ungkap sekretaris komisi 1 DPRD Bangka Marianto
Menurut Marianto nantinya terjemahan inilah yang akan dikaji oleh DKP dan juga akan dianalisa oleh bagian hukum Setda Bangka. Perdanya secara khususnya belum ada, aturannya masih menyelip di Peraturan No. 6 Tahun 2005 tentang Tibum, Pasal 12. Makanya baru dianalisa
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Bangka dikelilingi oleh laut, perairan, kelautan dan daratannya ada rawa-rawa, ada kolong, ada sungai. Kolong-kolong ini, sungai-sungai dan rawa-rawa ini ada kehidupan ikan di dalamnya.
” Kalau penangkapan ikannya tidak benar, seperti dengan setrum maka yang besar, indukan sampai anak-anaknya mati semua, Berarti berapa tahun yang akan datang, waktu yg lama ada kehidupan ikan itu lagi di sana, kita tidak hanya memikirkan hari ini saja, kita juga perlu berpikir sampai anak cucu kita ke depannya,” tutur Marianto
” Dengan demikian kalau sedini mungkin kita melakukan pengaturan, pengawasan, bahan pembinaan maka hal-hal seperti ini dapat kita tekan. Jangan sampai generasi kita ke depan kekurangan protein, kekurangan gizi bahkan menjadi daerah yang stunting, Ini akibat kekurangan protein tadi. Makanya ini harus dijaga, dilindungi dan harus dilestarikan,” tambah Marianto
Bahkan Hasil dari diskusi ini nantinya menjadi rekomendasi untuk dibicarakan dengan pihak terkait, dinas kelautan perikanan bagian hukum dan Bupati Bangka, Sementara ini kita akan menggunakan pengumuman-pengumuman seperti banner, spanduk. Paling bisa meminalisir, penangkapan Ikan yang melawan UU.
” penerjemahan dari undang-undang No. 31 Tahun 2009, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 dan Perda No. 6 Tahun 2005 Pasal 12 tentang Ketertiban Umum, Dengan memberikan himbauan pencegahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan menagkap ikan mengunakan sentrum,” Tutupnya