Lapas Narkotika Hancurkan 365 Handphone Hasil Sitaan

Seputarbabel.com,Pangkalpinang – 365 unit handphone (HP) ilegal beserta alat elektronik pendukung (carger dan kabel), hasil sitaan selama tahun 2024, hingga Juni 2025 dihancurkan. Langkah ini bukti nyata Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, tidak mentolerir penggunaan alat komunikasi elektronik di blok hunian. Kegiatan pemusnahan dilakukan, Rabu (9/7/205) tadi, dihadiri Kalapas Maman Herwaman bersama pejabat struktural dan seluruh jajaran petugas lapas.

Kalapas Maman Herwaman Melakukan Penghancuran Barang Hasil Sitaan Lewat Kegiatan Deteksi Dini serta penggeledahan rutin maupun insidentil, Rabu (9/7/2025) tadi.

Ratusan telepon selular ini berhasil didapat, lewat berbagai proses, dari mulai deteksi dini, penggeledahan kamar hunian baik rutin maupun insidentil. Bentuk transparansi dan sinergi, kegiatan ini turut disaksikan Lurah Selindung, Ketua RT 007 juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Selindung dan Lontong Pancur.

Kalapas menegaskan kegiatan ini bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tindak lanjut atas 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ia menambahkan kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang. Dalam upaya menciptakan lapas bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal.

“Menjadi komitmen kami agar menjaga lapas tetap steril dari barang terlarang demi terciptanya proses pembinaan yang aman dan berkualitas. 365 handphone ini hasil sitaan dari deteksi dini, penggeledahan rutin maupun insidentil selama tahun 2024 dan 2025 hingga Juni,” papar Maman.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan handphone dengan palu. Lalu merendam semua barang hasil sitaan ke dalam air garam, sehingga tidak bisa digunakan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *