Bangka,Seputarbabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi terkait pemilihan umum ulang, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur program dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di kantor KPU Bangka, Kamis (28/2/2025).
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hartati, menegaskan bahwa pemilu ulang merupakan konsekuensi dari proses demokrasi yang harus dijalankan sesuai regulasi. Ia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi seluruh pihak agar pemilu dapat berlangsung lancar, damai, serta memiliki kepastian hukum.
“Pemilu ulang ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Oleh karena itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sukses,” ujar Hartati.
KPU Kabupaten Bangka telah menetapkan bahwa calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen harus mengantongi minimal 23.753 dukungan yang tersebar di Kabupaten Bangka. Angka tersebut merupakan 10% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah Kabupaten Bangka.
Ketua KPU Bangka, Sinarto, menjelaskan bahwa tahapan pemilu ulang telah dimulai sejak 24 Februari 2025. Salah satu tahapan penting adalah pelantikan badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
“Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 Juni 2025, sedangkan masa kampanye akan berlangsung selama satu bulan mulai 25 Juli 2025,” jelas Sinarto.
Ia juga menegaskan bahwa pasangan calon perseorangan harus sudah berpasangan sejak awal. Untuk mempermudah proses pengumpulan dan verifikasi dukungan, calon independen dapat memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Kami siap memberikan layanan komunikasi dan konsultasi terkait tahapan pemilu, baik secara langsung di kantor KPU maupun melalui platform digital,” tambahnya.
Pemungutan suara pemilu ulang ini akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025. Dengan persiapan yang matang, KPU Bangka optimistis proses demokrasi dapat berjalan transparan, adil, dan kondusif.