Bangka, Seputarbabel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menjelaskan penggunaan dana reward senilai Rp240 juta untuk rehabilitasi gedung sekretariat mereka.
Penjelasan ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Bangka, Basuni, dengan Insan pers di ruang kerjanya, Senin (13/1).
Menurut Basuni, dana reward tersebut berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai apresiasi atas pengelolaan dana hibah Pilkada yang ditempatkan di bank tersebut. Penggunaan dana ini, katanya, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dana reward itu tidak disarankan untuk pembelian barang bergerak seperti kendaraan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk merehabilitasi beberapa bagian gedung sekretariat,” jelas Basuni.
Ia menambahkan bahwa gedung sekretariat KPU Bangka sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan. “Kalau belum dihibahkan, tentu kami tidak berani melakukan rehab atau perbaikan apa pun,” imbuhnya.
Dari total dana Rp240 juta, sekitar Rp226 juta telah digunakan untuk berbagai perbaikan. Sisa dana masih tersedia dan akan dialokasikan untuk keperluan lain.
Selain itu, Basuni mengungkapkan bahwa sebagian anggaran Pilkada juga digunakan untuk mendukung kebutuhan gedung sekretariat.
Salah satu langkah yang diambil adalah membangun sekat-sekat ruangan di gudang untuk dijadikan ruang kerja para kepala subbagian (Kasubag), seiring arahan KPU RI agar setiap komisioner memiliki ruang kerja sendiri.
“Ruang Kasubag sebelumnya digunakan oleh para komisioner, sehingga kami harus menyesuaikan dengan membuat sekat-sekat di gudang,” terangnya.
Basuni menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Anggaran Pilkada memang boleh digunakan untuk belanja modal, dan semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
<span;>.