KOMISI INFORMASI PROVINSI BABEL GELAR SOSIALISASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA SELAT NASIK

BELITUNG,seputarbabel.com –Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi oleh PPID Utama Kabupaten Belitung menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik, Senin (20/05/2024) di Kantor Desa Selat Nasik.

Kegiatan yang dihadiri perangkat Pemerintah Desa Selat Nasik, siswa-siswi SMK Perikanan Selat Nasik dan masyarakat tersebut bagian dari program kerja KI Babel 2024 yakni ‘Natak Badan Publik’ pada setiap badan publik yang di seluruh PPID di provinsi Babel.

Kepala Desa Selat Nasik, Anuar, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas sosialisasi keterbukaan informasi publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya mewakili pemerintah Desa Selat Nasik tentu sangat mengapreasiasi rombongan KI Babel dan Diskominfo Babel yang sudah jauh datang kesini, semoga kegiatan ini dapat memberikan kami pemahaman tentang keterbukaan informasi publik,” ujarAnuar dalam sambutannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Mohammad Iqbal, ST mengungkapkan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi ini karena Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah serta masyarakat harus paham tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat UU No.14/2008.

“Kehadiran para komisioner KI Babel ini, tentu sangat diharapkan dalam memberikan pemahaman tentang Keterbukaan Informasi Publik seperti transparansi kegiatan desa, penggunaan anggaran dan lainnya yang berhubungan dengan informasi publik, sehingga bagi perangkat desa, siswa-siswi dan masyarakat bisa maksimal dan paham tentang keterbukaan informasi publik apalagi perangkat daerah dalam memberikan pelayanan,” ungkap Iqbal.

Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita, SP, menyebutkan bahwa kedatangan Komisi Informasi ke Desa Selat Nasik adalah untuk mensosialiasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sebagai wujud amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Tupoksi kami sesuai dengan UU KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi, selain itu amanah UU KIP juga harus membentuk PPID dan Pemerintah Desa Selat Nasik juga harus membentuk PPID mengingat belum ada PPID, karena sebagai badan publik harus dapat memberikan informasi publik dalam naungan PPID,”

Ita juga menekankan bahwa melalui PPID ini, masyarakat dapat memohon informasi publik seperti alokasi anggaran, data informasi perkembangan dan kegiatan desa, laporan keuangan desa serta informasi publik lainnya yang tidak dikecualikan.

“Tentu kedatangan ini adalah bagian dari tupoksi kami untuk menjaga keterbukaan informasi publik, semoga sosialisasi yang kami sampaikan ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah desa Selat Nasik maupun SMKN Selat Nasik dengan membentuk PPID ,” harap Ita Rosita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *