BELITUNG, SEPUTRBABEL.COM – Buruknya komitmen PT Alter Abadi terhadap pekerja kembali terbongkar. Klaim Jaminan Kematian (JKM) salah satu pekerjanya terhambat, bukan karena berkas, tapi karena perusahaan diduga menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2024.
Fakta ini diungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpandan, Rostina. Awalnya, seorang pekerja mengajukan klaim JKM. Tapi saat dicek, status kepesertaan perusahaan bermasalah.
“Setelah kami lakukan pengecekan dan koordinasi, ditemukan adanya tunggakan iuran sejak Juli 2024,” tegas Rostina, Rabu (3/6/2026).
Lebih parah, PT Alter Abadi ternyata tidak mendaftarkan pekerjanya lewat BPJS Tanjungpandan yang dekat dengan lokasi kerja. Mereka mendaftar lewat BPJS Kebun Sirih Jakarta. Entah untuk mempersulit pengawasan, atau memang sengaja menghindar.
Kewajiban Rp6 Juta/Bulan, Tapi Mangkrak 11 Bulan
Data BPJS menyebut iuran PT Alter Abadi per bulan sekitar Rp6 juta. Jika benar nunggak sejak Juli 2024 sampai Juni 2025, maka total tunggakan sudah menembus puluhan juta rupiah.
Yang bikin miris, persoalan ini baru ketahuan setelah ada pekerja yang meninggal dan ahli warisnya butuh klaim. Artinya, selama ini pekerja bisa saja mengira hak BPJS-nya aman, padahal faktanya perusahaan lalai.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan sudah kirim surat ke BPJS Kebun Sirih Jakarta untuk menindaklanjuti. Tapi Rostina jujur, BPJS tidak punya gigi untuk menghukum.
“Kami hanya melakukan pengawasan dan penagihan sesuai kewenangan. Penegakan hukum dan sanksi ada di tangan pihak berwenang, termasuk kejaksaan,” ujarnya.
Tambang Jalan, Hak Pekerja Dikorbankan
Dugaan tunggakan BPJS ini menambah panjang daftar hitam PT Alter Abadi. Di satu sisi perusahaan terus mendorong peningkatan aktivitas tambang di Air Seruk, di sisi lain kewajiban dasar terhadap pekerjanya diabaikan.
Pertanyaannya sederhana, kalau iuran BPJS saja tidak dibayar, bagaimana perusahaan bisa bicara soal keselamatan dan kesejahteraan pekerja?
Publik kini menunggu, apakah tunggakan ini akan segera dilunasi, atau akan berakhir di meja hukum. Karena di balik angka Rp6 juta per bulan, ada nyawa pekerja dan hak ahli waris yang tidak boleh dikorbankan demi kelancaran operasional tambang.
Hingga berita ini diturunkan, PT Alter Abadi belum memberikan jawaban atas konfirmasi media seputarbabel.com (Read/Team.)
Klaim Kematian Tersendat, BPJS PT Alter Abadi Diduga Nunggak Iuran Sejak Juli 2024!












