PANGKALPINANG,Seputarbabel.com – Kepala kepolisian daerah Bangka Belitung (Kapolda Babel), Brigjend (Pol) Anton Wahono melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel, AKBP A Mun’im disampaikan oleh Kasubdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel, AKBP Slamet mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti atau memproses perkara kasus pungutan liar alias pungli yang sempat melibatkan oknum petugas PT Pelindo II cabang Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
“Kasus pungli di Pelindo itu tetap lanjut dan berkasnya kan sudah kita limpahkan ke pihak kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung–red),” kata Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2017) di gedung Mapolda Babel, lingkungan Air Itam, Kota Pangkalpinang.
Ketika disinggung soal para tersangka dalam kasus OTT pungli itu justru ditegaskan Slamet bahwa sampai saat ini baru 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kita akan gelar giat konferensi pers untuk kasus pungli ini,” tegasnya.
Kasus pungli tersebut terungkap berawal tertangkapnya seorang pekerja sawit CPO (crude palm oil) berinisial M oleh tim gabungan Ditreskrimsus & Ditreskrimum Polda Babel, Kamis (2/2/2017) sekitar pukul 16.15 WIB.
Selanjutnya tim gabungan pun hari itu langsung melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo II Cabang Pangkal Balam, Pangkalpinang.
Saat itu kegiatan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan dipimpin oleh Dirkrimum Kombes (Pol) Toni Harsono dan Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa.
Dari hasil penggeledahan itu sempat didapati barang bukti berupa sejumlah uang diperkirakan jumlah uang itu sekitar Rp 185 juta yang selanjutnya sejumlah uang itu pun akhirnya didalami guna mengetahui peruntukannya.
Sebagaimana berita terkait yang pernah dilansir dalam harian ini sebelumnya disebutkan jika M diketahui bekerja sebagai pengurus bongkar muat CPO asal PT SM, namun saat kejadian atau ketika M hendak datang ke Kantor Pelindo II untuk membayar uang setoran bongkar muat CPO sebesar Rp 185 juta.
Namun dalam keterangan dari M kepada tim jika uang senikai tersebut (Rp 185 juta) alasannya untuk membayar hutang jasa bongkar muat kapal Tongkang USJ (kapal CPO). Meski begitu tim gabungan kemudian mengamankan uang tunai Rp 185 juta dari tangan M serta dokumen pembayaran CPO.
Tak cuma itu dalam kasus pungli itu pun pihak Pelindo juga sempat diamankan sejumlah dokumennya oleh tim gabungan.
Sejauh ini pihak Kejati Babel masih diupayakan dikonfirnasi terkait perkembangan proses hukum berkas perkara kasus pungli yang menyeret oknum pegawai PT Pelindo II cabang Pangkal Balam dalam kasus pungli dan OTT oleh tim gabungan Polda Babel.(F12/4wd)