Kandar Bantah Lakukan Pungli, Kejarfakta.co wajib Layani Hak Jawab dan Koreksi Sesuai Undang-Undang Pers.

Penulis :Redaksi/ Hendry.

Foto, Kandar, panitia Bazar Ramadhan.

Tanjungpandan, seputarbabel.com– Terkait pemberitaan Media Online Kejarfakta.co yang termuat pada 18/06/2019 dengan judul “Kandar Dilaporkan LSM Intel ke Kejaksaan Belitung, Kasus Pungli, pada (19/6/2019).

Selaku Ketua Panitia Pelaksana Bazar Ramadhan 1440  H, tahun 2019. Kandar beserta para anggota panitia pelaksana lainnya membantah keras atas tuduhan tersebut.

Menurut Iskandar atau biasa di sapa Kandar, tudingan yang mengatakan tentang adanya pungutan Rp. 16.000.000,- untuk pembayaran 4 stand yang di sediakan oleh  panitia Bazar itu sudah sesuai kesepakatan.

“Itu tidak ada pungli. Yang ada, itu  kesepakatan perjanjian kerjasama antara kami selaku panitia Bazar menyewakan beberapa stand untuk di gunakan atau di pakai dan di tandatangani di atas kuitansi yang bematrai, karena kami juga harus membayar sewa lahan dan lainnya,” tegas Kandar.

Dan semua kesepakatan tersebut bisa terealisasi setelah seluruh perizinan di selesaikan seperti Izin keramaian, izin kebersihan dan pembayaran sewa lahan.

“Nah, jika tidak adanya izin tersebut maka kami juga tidak akan melakukan kegiatan Bazar tahunan yang memang sudah terealisasikan pada Bulan Ramadhan kemarin. Alhamdulillah acara tersebut berjalan sukses dan meriah.

Tidak ada unsur-unsur yang merugikan pihak lain selama bekerja sama dengan kami di Bazar Ramadhan, seperti halnya yang diberitakan oleh  Media  Kejarfakta.co,” bantahnya.

Selain itu Kandar juga menegaskan, sejak memegang acara kegiatan tersebut, dirinya mengakui bahwa pernah bekerja sama dengan salah satu pelapor yang merupakan Ketua 1 LSM Intel Belitung, Hendrio BA selama 2 Tahun terakhir.

“Dan memang Tahun ini saya tidak bekerjasama dengan mereka, tiba-tiba ada pemberitaan seperti ini, ada apa?” Ujar Kandar.

Dalam UU Pers No. 40 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, setiap sumber berita memiliki hak jawab dan koreksi sebagaimana dalam ayat  11 menyebutkan bahwa “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.

Kemudian dalam ayat 12 juga disebutkan tentang Hak Koreksi bahwa, ”Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain” dan dalam ayat 13 disebutkan, “Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan”.

Dengan kekuatan hukum yang jelas dalam Undang Undang Pers sendiri, dengan demikian ketika terjadinya masalah dalam pemberitaan tidak harus di bawah ke ranah hukum.

“Karena dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 kan jelas, Pers wajib melayani Hak Jawab, Pers wajib melayani Hak Koreksi, maka saya sebagai narasumber meminta hak-hak itu dan di sini saya merasa di rugikan dalam pemberitaan tersebut,” tegas Kandar.

Hingga berita ini di muat, Kandar merasa di rugikan atas pencemaran nama baik dan akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *