Politikus Partai Hanura ini, DS diduga dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, dengan hal ini korban mengalami kerugian Rp 165 juta.
Dalam laporan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/07/1/2025/Reskrim tertanggal 6 Januari 2025.
Kuasa Hukum Pelapor, Dedy Cornelius Tua Purba SH mengatakan kronologis kejadian bermula ketika kliennya Joperianta Tarigan datang kerumahnya dan bercerita bawasannya dia merasa diduga ditipu oleh berinisial DS.
Kuasa Hukum Pelapor mengutip pembicaraan antara Joperianta Tarigan dan DS menyampaikan katanya lagi menangani proses proyek rumah sakit di jalan Cengkeh.
“Kami gak tahu dimana lokasinya itu.
Waktu itu klien saya beranggapan itu benar.
Mau itu fiktif atau tidaknya kan itu masih diduga.
Dan masih dalam pengaduan kalau pun naik ke tahap laporan polisi (LP), kita lihat bagaimana nanti tindaklanjutnya,” ungkap Dedy Cornelius Tua Purba SH, Kuasa Hukum Pelapor pada Senin, 13 Januari 2025.
Dedy Cornelius Tua Purba SH mengatakan awal kasus dugaan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 tahun lalu, saat itu pelapor sedang berada di rumahnya dan ditelpon DS tetapi tidak diangkat.
Kemudian, teman DS beinisial IC atas perintah DS datang kerumah Joperianta Tarigan mengatakan bahwa DS ingin meminjam uang sebesar Rp 40 juta.
Saat itu IC mengatakan uang tersebut untuk proyek rumah sakit di jalan Cengkeh.
Setelah itu, IC menghubungi DS dan mengatakan jangan sampai tidak membayar pinjaman ini, sebab uang yang dia pakai ini merupakan pinjaman dari teman pelapor.
“Aman pasti diganti sebut DS dalam percakapan telepon waktu lalu.
Kemudian klien saya pun langsung bergegas ke ATM BRI di Air Merbau untuk mentransfer uang Rp 40 juta tersebut ke DS akan tetapi atas nama istri DS,” kata Kuasa Hukum Pelapor.
Lebih lanjut, pada tanggal 20 Oktober 2024 pelapor kembali mengirimkan uang sebesar Rp 15 juta dan dengan jaminan surat tanah.
Ketiga tanggal 24 Oktober 2024 klien saya transfer kembali ke DS Rp 50 juta, dan yang keempat kalinya tanggal 3 November 2024, sebesar Rp 10 juta.
Dan kelima sekitar tanggal 5 November 2024 sebesar Rp 30 juta, dan keenam tanggal 2 Desember 2024 sebesar Rp 15 juta.
Setelah itu sampai sekarang DS belum ada niat untuk mengembalikan uang klien saya tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 165 juta.
“Janji pengembaliannya selama 1 bulan.
Ada menyerahkan jaminan tapi hanya berupa mobil tanpa surat-surat dan beberapa surat lainnya.
Sudah kita laporkan dan kita saat ini menunggu klarifikasi dari terlapor untuk proses selanjutnya,” jelas Dedy Cornelius Tua Purba SH.
Sementara itu, pelapor Joperianta Tarigan mengatakan terdapat beberapa hal yang membuat ia geram.
Bagaimana tidak beberapa kali ia mencoba menagih menanyakan haknya selalu mengakatan sedang diluar daerah.
“Nomor saya sempat diblokir oleh dia.
Setiap kali ditagih ngomongnya saya lagi di Palembang, saya lagi di Singapura, saya lagi di Jakarta.
Jangan seperti begini.
Saya niat bantu dia, jadi saya bantu cari pinjaman juga.
Sekarang ini istri saya juga sudah risih banyak yang nagih ke saya juga.
Karena uang itu juga saya pinjam dari teman saya,” kata Joperianti Tarigan.
Tarigan mengatakan bawasannya dalam hal ini tidak ada bunga dalam proses ini, yang hanya dia (Tarigan-red), inginkan adalah sejumlah uang yang dia kirimkan itu dikembalikan utuh.
“Tidak ada bunga, saya hanya ingin uang yang dia pakai balik lagi dengan total Rp 165 juta. Jadi uang yang saya transfer ke DS itu tolong dikembalikan. Itu saja,” jelasnya.