Bangka,Seputarbabel.com — Menjelang tahapan pencalonan Pemilihan Ulang Kabupaten Bangka tahun 2025, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka melayangkan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka dan seluruh partai politik peserta pemilu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengatakan imbauan tersebut penting dilakukan mengingat tahapan pencalonan akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Secara umum surat ini memang kami layangkan ke dua unsur, karena pada 26 hingga 28 Juni 2025 nanti akan masuk ke tahapan pencalonan Pemilihan Ulang sesuai jadwal yang ditetapkan undang-undang,” kata Fega kepada Humas Bawaslu, Jumat (20/6/2025).
Fega menyebutkan, KPU dan partai politik merupakan dua pilar penting dalam pelaksanaan pemilu. KPU sebagai penyelenggara teknis, dan parpol sebagai peserta kontestasi.
Ia menekankan pentingnya peran KPU dalam menyosialisasikan tahapan pencalonan kepada masyarakat. Sosialisasi yang masif dinilai penting agar publik mengetahui informasi dengan jelas, termasuk soal syarat pencalonan.
“Kami imbau KPU Bangka agar memastikan informasi pencalonan ini tersampaikan ke masyarakat secara luas, agar tahapan berjalan transparan dan partisipatif,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Bangka agar memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan. Ini mencakup kelengkapan berkas dan prosedur pengajuan bakal calon.
Kepada partai politik, Fega turut mengingatkan agar teliti dan bijak dalam proses pengajuan dokumen pencalonan. Koordinasi intensif dengan KPU dinilai krusial untuk mencegah kendala.
“Jangan sampai ada dokumen yang kurang atau salah prosedur. Kami imbau parpol aktif berkoordinasi dengan KPU agar jika ada kebingungan bisa diselesaikan lebih awal dan tidak menjadi masalah saat pencalonan,” tegasnya.
Tahapan pencalonan Pilkada Ulang Bangka 2025 dijadwalkan berlangsung pada 26-28 Juni 2025. Tahapan ini menjadi penentu siapa saja bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada lanjutan usai adanya keputusan pemungutan suara ulang.