Integritas dan Moralitas Bisa Jadi Alasan Pejabat Eselon II Diganti

Desak Kasat Pol PP Diganti

Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran, Tiba Mendampingi istrinya di Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025) malam. (Tangkapan Layar Dari sosmed milik Ibu Suri Wakanda)

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Prinsip sistem merit adalah pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan moralitas. Akademisi Universitas Pertiba (Uniper), Eddy Supriadi menjelaskan jabatan eselon II bisa saja diberhentikan atau dinonaktifkan.

Ia menyampaikan ini, ketika diminta komentarnya soal permintaan organisasi kepemudaan (OKP) Sapma Pemuda Pancasila. Agak Walikota menonaktifkan Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran. “Jabatan struktural memang bukan jabatan seumur hidup, tetapi pemberhentiannya tidak boleh berdasarkan selera pribadi kepala daerah. Semua harus tunduk pada UU ASN, PP Manajemen PNS dan prinsip merit system,” jawab pria yang akrab disapa Edo ini.

Berita Terkait : Baca Juga

Prinsip sitem merit bertujuan menciptakan ASN profesional, berintegritas, netral dan mampu memberikan pelayanan publik terbaik. Sehingga menjamin profesionalisme, integritas, efektivitas birokrasi serta melindungi karier dari intervensi politik. “Jabatan diberhentikan karena pelanggaran, maka itu sah dan justru bagian dari penegakan disiplin,” sambung mantan Sekda Bangka Selatan dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang ini.

Ratusan Warga Net Mendatangi Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025) Pukul 22.00 WIB. Mereka Beri Dukungan Kepada Salah Satu Tiktoker Karena Berseteru Dengan Akun Istri Kasat Pol PP Pangkalpinang

Tetapi jika diberhentikan hanya karena dianggap tidak loyal secara politik atau berbeda pandangan dengan kepala daerah. Itu melanggar hukum dan merusak tatanan birokrasi. “Asal ada alasan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Misalnya karena pelanggaran disiplin berat, pelanggaran etika jabatan, kinerja buruk melalui evaluasi atau kebutuhan organisasi yang sah,” jelas Edo.

Ia menambahkan, pemberhentian tanpa alasan memang tidak dibenarkan namun bukan berarti tidak sering dilakukan kepala daerah. “Proses ini harus ada dasar regulasi. Sehingga disebut kewenangan bukan kesewenang-wenangan. Negara hukum tidak melarang ketegasan, tetapi melarang kesewenang-wenangan,” sambung Edo.

Desak Kasat Pol PP Diganti

Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Novri Dharma Putra. Mendesak agar Walikota Pangkalpinang, menonaktifkan Kasat Pol PP untuk diganti. Ini muncul setelah rentetan polemik berulang terjadi baik langsung oleh Kasat Pol PP maupun hanya bersinggungan dengannya.

Novri menilai, jabatan strategis seperti Kasat Pol PP seharusnya menjadi contoh ketegasan, etika dan keteladanan. Namun ditangan Efran, justru sebaliknya. Berbagai isu menyeret nama pejabat nomor satu aparatur penegak perda di Kota Pangkalpinang ini.

“Kalau sudah berulang kali membuat gaduh dan mencoreng institusi, maka solusi paling rasional adalah nonaktif sementara. Baru nanti proses lelang dilakukan untuk mengganti jabatan itu,” tambah Novri.

Keributan di media sosial, Jumat (19/12/2025) malam, berujung pada pengerahan aparat keamanan, mencerminkan kegagalan Efran menjaga etika dan wibawa pejabat publik. Sapma Pemuda Pancasila Babel meminta Walikota Pangkalpinang tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal menjaga marwah pemerintah daerah dan ketertiban umum. Pembiaran hanya akan memperpanjang polemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” harap Novri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *