Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Jika Erzaldi Rosman lakukan perpanjang izin Hutan Tanam Industri (HTI), PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS), saat menjabat Gubernur Babel 2017 – 2022. Justru ini adalah 2 surat usulan mencabut HTI PT BRS semasa ia menjadi Gubernur Babel. Pertama surat nomor : 522/0013/Dishut, 22 Januari 2018 dan nomor : 522/0326/DLHK, 09 Mei 2022.
ni perlu dijelaskan Erzaldi, karena telah berkembang pemberitaan bahwa dirinya lakukan perpanjangan izin HTI PT BRS. Itu terjadi pasca audiensi masyarakat bersama wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming.
Ming Ming diduga mencuatkan, mantan Gubernur Babel perpanjangan izin HTI, yang hingga kini jadi polemik dan terus bergulir penolakan oleh masyarakat. Tadi pagi Erzaldi secara tegas membantah pernyataan Wakil Bupati Bangka Barat itu.
“Saat itu (periode 2017 – 2022) kami selaku Gubernur telah meminta kepada pihak kementerian agar mencabut izin sebagaimana yang sudah diterbitkan oleh kementerian sebelumnya,” cerita Erzaldi.
Usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS ini juga sempat dilayangkan Erzaldi ke KLHK, pada 22 Januari 2018 lalu. Hal itu tertera dalam surat nomor : 522/0013/Dishut, perihal usulan pencabutan IUPHHK-HTI PT Bangun Rimba Sejahtera.
Dimana isi surat itu berbunyi, sehubungan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 336/Menhut- II/2013 tanggal 16 Mei 2013 telah diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan. Kayu-Hutan Tanaman Industri kepada PT. Bangun Rimba Sejahtera (PT. BRS) dengan luas areal konsesi ± 66.460 ha.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan menyikapi aspirasi masyarakat Kabupaten Bangka Barat dari 6 kecamatan dan 39 desa terhadap keberadaan PT. Bangun Rimba Sejahtera hari senin tanggal 22 Januari 2018, maka dengan ini kami mengusulkan pencabutan izin.
“Berdasarkan point-point di atas, maka Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 336/Menhut-11/2013 tanggal 16 Mei 2013 sudah memenuhi ketentuan untuk dicabut.
Demikian kami sampaikan, atas perkenan Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI diucapkan terima kasih,” tegas Ketua DPD Partai Gerindra Babel ini, membaca paragraf terakhir isi surat tersebut.
Diketahui pula, dalam surat itu ada 6 point yang menjadi pertimbangan Pemprov Babel dalam mengeluarkan usulan pencabutan izin HTI milik PT BRS.
“Kami sudah membantu dalam mewujudkannya keinginan masyarakat Bangka Barat terkait hal tersebut, dan dibuktikan dengan surat permintaan kepada kementerian agar izin (HTI milik PT BRS) tersebut dicabut,” imbuh Erzaldi.
Lalu dengan nomor : 522/0326/DLHK, 09 Mei 2022, perihal sehubungan dengan terbitnya lzin IUPHHK-HTI PT BRS lewat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Kemudian diperbaharui melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/MenLHK/Setjen/HPL.0/9/2021 tanggal 8 September 2021.
Dimana paragraf terakhir dalam surat itu berbunyi, PT Bangun Rimba Sejahtera belum melaksanakan kemitraan cetak sawah dengan masyarakat yang berada di areal PBPH.
Berkenaan dengan hasil tersebut di atas serta memperhatikan tindak lanjut terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat di areal efektif tanaman. Bertujuan untuk pemberdayaan dan peningkatkan kesejahteraan yang belum dilaksanakan oleh PT BRS.
Dengan ini bermaksud mengusulkan kepada lbu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lakukan pemberian sanksi teguran/pembekuan/pencabutan terhadap PBPH PT BRS sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ‘Karna memang Izin HTI ini hak prerogratif-nya kementerian pusat, dalam hal ini KLHK,” sambung Bang ER.