Ini Penjesan KPU Bangka Alasan TMS Paslon Rato–Ramadian,

Bangka,Seputarbabel.com ,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, melalui Komisioner Redi Citra, menjelaskan alasan penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian, dalam Pilkada Ulang 2025.

Menurut Redi, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi dokumen administrasi, khususnya menyangkut keabsahan ijazah salah satu bakal calon.

“Sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU Nomor 314 dan 504, ijazah sebagai syarat pencalonan harus mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan atau instansi resmi yang berwenang,” ujar Redi saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan bahwa ijazah milik calon hanya dikeluarkan dan dinyatakan sah oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), bukan oleh Dinas Pendidikan.

“Dalam juknis jelas disebutkan bahwa keabsahan ijazah harus dinyatakan benar oleh Dinas Pendidikan. Tapi dalam kasus ini, ijazah tersebut hanya ditandatangani dan disahkan oleh PKBM. Kami tidak bisa mengabaikan ketentuan yang sudah diatur secara nasional,” katanya.

KPU Bangka pun melakukan klarifikasi secara daring dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, wilayah di mana PKBM Bina Baru berada.

“Kami langsung meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang. Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Pak Albit, menyatakan bahwa ijazah itu tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ungkap Redi.

Redi menyebutkan bahwa ketidakterpenuhan surat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, yang menyatakan ijazah tersebut benar dan dikeluarkan oleh instansi yang sah, menjadi salah satu faktor yang menentukan penetapan status TMS.

“Jadi yang kami cari bukan hanya salinan ijazah, tapi juga legalitasnya. Harus ada surat resmi dari Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut benar-benar diakui oleh negara. Tanpa itu, maka secara regulasi kami tidak bisa meloloskan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPU Bangka turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menegaskan bahwa ijazah untuk pencalonan kepala daerah harus berasal dari lembaga pendidikan yang sah dan terdaftar secara nasional.

“Kami bekerja berdasarkan aturan dan prinsip profesionalitas. Kalau kami abaikan, maka keabsahan proses demokrasi ini yang akan dipertanyakan,” tegas Redi.

Meski demikian, tim pemenangan pasangan Rato–Ramadian tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka untuk memperjuangkan hak politik pasangan Rato-Ramadian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *