Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Tik Tok kembali membuat gaduh, setelah sebelum masalah di RSUD Depati Hamzah. Kini akun tik tok warga sipil @warga_sipil, menuduh Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sarang pungli, walau pun dengan kata diduga. Akun tersebut berusaha membenarkan rumor selama ini, soal penggunaan handphone liar di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.
Klarifikasi dlakukan, Rabu (2/4/2025) karena beredar luas jika pihak Lapas Narkotika membiarkan napi dianiaya sesama napi, karena tidak membayar pungli penggunaan handphone secara bebas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi. Menegaskan jika terkait tulisan yang viral dari akun Tik Tok tersebut tidak benar. Menurutnya ada tiga alasan yang menjadi dasar kuat mereka, bisa memastikan tulisan akun tersebut rumor yang selama ini dituduhkan.
Berikut Klarifikasi Tersebut :
1. Tidak ada nama Warga Binaan kami a.n Amat Amrulloh, sudah kami cek di data registrasi kami tidak ada nama Amat Amrulloh.
2. Tidak benar di sini sarang pungli, karena Lapas kami sudah meraih predikat WBK (wilayah bebas korupsi), dari Kemenpan RB, termasuk bersih dari pungutan liar tahun 2024, tahun 2025 ini kami mempertahankannya.
3. Kami melarang alat komunikasi berupa HP secara liar, sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
“Kami sudah menyiapkan Wartel Suspas untuk komunikasi warga binaan dengan keluarganya,” sambung Dedy Cahyadi.
Pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menghimbau kepada seluruh masyarakat penguna akun sosial media. Tidak mudah membenarkan dan menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Perlu diketahui, penyebaran berita bohong atau hoax di medsos dapat dikenakan pidana berdasarkan undang – undang (UU) nomor 1 tahun 2024. UU 1/2024 adalah perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).