Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Terkait putusan atas Budik Wahyoedi terpidana kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di DPRD Kota Pangkalpinang 2014 – 2019. Menurut dosen tetap fakultas hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio, terkait putusan kejahatan yang dilakukan secara bersama – sama. Patut diduga adanya kejahatan secara kolektif, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Jaksa Tunggu Fakta Persidangan
Tidak logis apabila dalam penanganan suatu perkara pidana, hakim menyatakan terbukti Pasal 55 KUHP dengan hanya sebatas menyatakan adanya hubungan kerjasama antar para pelaku saja. Penggunaan kesimpulan adanya suatu kerjasama secara kolektif dalam suatu tindak pidana tanpa bisa menjelaskan peran masing – masing pelaku, maka proses pembuktian Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP menjadi tidak sempurna.
Menganalisis keberadaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka ada keharusan untuk menemukan peran pelaku. Para pelaku nantinya akan diminta tanggungjawaban sesuai dengan peranannya masing – masing. “Hal ini menunjukan bahwa dalam prinsip deelneming tidaklah bisa semua pelaku adalah sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama – sama sebagai turut serta melakukan,” jelas ahli hukum pidana UBB ini.
Suatu tindak pidana yang pelakunya lebih dari satu orang meminta adanya penemuan dari penegak hukum untuk menemukan kedudukan dan peran dari
masing – masing pelaku. Sangat penting untuk menemukan hubungan antar pelaku dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, yakni apakah mereka bersama – sama melakukan tindak pidana?
“Atau mungkin seseorang yang mempunyai kehendak dan merencanakan kejahatan kemudian dia menggunakan orang lain untuk melaksanakan tindak pidana tersebut. Atau mungkin ada seseorang yang melakukan suatu tindak pidana, sementara orang lain membantu melaksanakan tidak pidana tersebut,” tulis Ndaru dalam resume argumentasi.