Holding BUMN Tambang Akan Saling Diuntungkan
Seputarbabel.com, Pangkalpinang –
Pembentukan induk usaha (holding) industri pertambangan, dengan menggabungkan badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang diyakini punya banyak keunggulan. Dengan holding industri pertambangan sinergis antar empat BUMN tambang dipastikan akan memiliki nilai positif, agar perusahaan plat merah kita mampu menjadi pemain regional. Karena selain memiliki kekuatan finansial, holding BUMN tambang diharap lebih efisien dalam pengembangan usaha khususnya untuk hilirisasi.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan keuntungan dari kehadiran holding tambang ini antara lain optimasi sinergi logistik, pemasaran, dan operasional. Holding bisa dipakai untuk melaksanakan mekanisme pengolahan sumber daya alam yang saling silang dan saling menguntungkan.
“Secara prinsip saya sepakat dengan konsep holdingisasi asalkan ada transparansi, tidak melanggar hukum, dan tidak melepaskan kontrol dari negara. Secara konsep, holding ini bagus dan positif terutama kalau kita mau menuju pada hilirisasi perusahaan tambang,” jelasnya.
Dalam diskusi bertajuk Menakar Untung Rugi Holding BUMN di Jakarta, Senin (27/11/2017) lalu ini, Erry mengilustrasikan semua 4 BUMN tambang ini bisa saling sinergis. Selain keuntungan finansial yang saling mengisi, kehadiran holding akan menguntungkan secara korporasi. “Apabila harga timah turun, yang memproduksi nikel bisa membantu. Saat batubara turun, yang produksi timah bisa bantu. Kantor perwakilan PT Timah di London bisa mengurusi bisnis di kawasan Eropa dan Amerika Utara atau Antam yang memiliki kantor perwakilan di Jepang,” terangnya.
Hari ini dipastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) akan dilakukan PT Timah Tbk, PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Bukit Asam (PTBA) Tbk akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Dalam siaran pers kementerian BUMN, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan walau status ketiga anggota holding berubah, itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis.
Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016. Segala hal strategis yang dilakukan perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara.
“Sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batu bara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.
“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan merupakan jawaban untuk menghadapi tantangan persaingan global yang semakin kuat dan cepat. Keberadaan Holding BUMN Industri Pertambangan akan memberi manfaat yang besar, tentunya bukan hanya bagi perusahaan holding dan anak perusahaan anggota holding, namun juga bagi pemerintah dan masyarakat,” tegas Rini.