Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Inilah penyebab kenapa isi amar putusan Budik Wahyoedi harus menjadi acuan dalam penegakan hukum berkeadilan. Ia sendiri dikenakan hukuman dakwaan subsidair, terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama – sama. Dalam istilah hukum pidana disebut deelneming, jika melihat bentuk – bentuknya kejahatan ini tentu tidak dilakukan sendiri.
Klik Juga Deelneming Menurut Ahli
Dengan melihat dakwaan subsidair, jelas ditulis kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang ini fiktif. Begitu pun ketika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), membayar uang pengganti Rp 158.253.197 dan soal 9 berkas barang bukti tidak dikabulkan. Itu artinya perjalanan fiktif telah dilakukan, oleh mereka yang patut diduga adalah para saksi dalam perkara ini.
Jika merujuk bentuk – bentuk deelneming ini sendiri menurut von Feuerbach dibagi menjadi dua. Mereka melakukan inisiatif terdiri dari pelaku, yang menyuruh, yang turut melakukan kemudian mereka yang membujuk melakukan. Kedua, bentuknya adalaha mereka yang hanya membantu usaha dalam terjadinya tindak pidana, dengan memberi sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dimana dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang 21 Maret 2018, nomor 19/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pgk. Dalam amar putusan tertuang 8 poin putusan, dalam poin ke 7 disebutkan khusus soal penetapan barang bukti sedang 7 lainya terkait hukuman Budik. Artinya tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntuk Umum (JPU), yang menginginkan barang bukti dikembalikan ke asal barang disita.
Dimana terdapat 9 macam berkas yakni 8 berkas berasal dari sekretarian DPRD Kota Pangkalpinang dan 1 berkas peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 62 tahun 2016. Diminta hakim dalam putusan Budik tersebut memutuskan dikembalikan pada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama 16 saksi. Mereka adalah 2 notulen, 1 mantan sekwan dan 13 anggota dewan dimana 2 orang telah meninggal dunia.
Klik : Jaksa Jangan Tebang Pilih
Dalam putusan tingkat pertama ini Budik dipidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana hukuman 1 bulan kurungan. Atas putusan Budik di PN ini JPU melakukan banding, putusan banding tersebut diperkuat oleh putusan kasasi sehingga telah inkracht van gewijsde (bekekuatan hukum tetap).
Dalam putusan banding pengadilan tinggi nomor 3/PID/TPK/2018/PT BBL Selasa 10 April 2019, majelis Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memutuskan. Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi di PN Pangkalpinang, khusus mengenai penentuan status barang bukti dan lamanya penjatuhan pidana terhadap Budik.
Klik Berita Terkait Menurut Ahli
8 poin putusan PN tadi berbunyi sama kecuali poin 4 dan 7, hukuman Budik di poin 4 menjadi 1 tahun dengan denda dan hukuman pengganti sama. Poin 7 terkait penetapan barang bukti 9 macam berkas menjadi, “Dikembalikan pada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam penyidikan oleh Penyidik dan penuntutan oleh Penuntut Umum dalam melakukan proses penegakan hukum yang berkeadilan terhadap…”.
Dimana bunyi kalimat putusan banding diatas, selanjutnya menyebutkan kata saksi dengan kalimat bertulis 16 nama, sama dengan putusan tingkat pertama. Secara berurutan disebutkan mereka adalah 2 orang notulen komisi berbeda. Anggota DPRD Kota Pangkalpinang 2014 – 2019 berjumlah 13 orang, 2 orang telah meninggal dunia. Lalu seorang mantan Sekretaris Dewan, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.