Bangka,Seputarbabel.com – Polemik seputar Hak Guna Usaha (HGU) dan plasma yang melibatkan PT GML di Kabupaten Bangka semakin memanas.
Aksi demonstrasi yang baru-baru ini digelar oleh Perpat menghasilkan penandatanganan pernyataan oleh Penjabat (Pj) Bupati Bangka, sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat.
Tanggapan mengenai persoalan ini datang dari Gustari, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah. Menurutnya, kejelasan regulasi terkait HGU dan plasma sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang tengah berkembang.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin malam (13/1/2025), Gustari menegaskan bahwa aturan teknis mengenai HGU dan plasma perlu diperjelas, terutama melalui peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) yang harus sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007.
“Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung baru mengeluarkan Perda Nomor 19 Tahun 2017. Namun, pasal-pasal dalam Perda tersebut belum menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban 20 persen wilayah untuk plasma, mekanisme pendanaan program tanggung jawab perusahaan dengan pola plasma, serta sistem penyelesaian sengketa,” ujar Gustari.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor dan memicu potensi kerawanan sosial. “Jaminan kepastian hukum sangat penting untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban di daerah,” lanjutnya.
Gustari juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan perkebunan telah menjalankan program plasma sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program ini, diperlukan regulasi yang lebih jelas serta implementasi yang konsisten.
“Saya berharap agar Perda atau Pergub yang ada dapat dikaji ulang dan disusun lebih rinci agar dapat diterapkan secara operasional. Selain itu, saya mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dan konkret dalam melaksanakan fungsi pengawasan di lapangan,” tutup Gustari.