Gerindra Sebut Wabup Menyesatkan Masyarakat

Polemik Izin HTI BRS Bangka Barat

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kini Erzaldi Rosman mendapat sentimen negatif perpanjangan izin Hutan Tanan Industri (HTI) PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS). Setelah Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming (BMM), menyeret nama Ketua DPD Gerindra Bangka Belitung, dalam polemik HTI BRS di Babar. Gerindra menyebut, ada dugaan BMM memberi pernyataan menyesatkan dan bernuansa politis.

Sekretaris DPC Gerindra Bangka Barat, H Oktoraszari mengatakan jika pernyataan itu dilakukan ketika tahapan Pilkada serenkan telah dimulai. “Menjelang Pilkada dan Pilgub, pernyataan BMM jelas terlihat sebagai penggiringan opini politik yang tidak sehat, seolah-olah menyudutkan Erzaldi Rosman Djohan,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa BMM ingin terlihat seperti pahlawan dengan menyebut Erzaldi Rosman sebagai aktor di balik perpanjangan izin HTI tersebut, namun tanpa dasar yang akurat.

BMM sebelumnya menyatakan bahwa mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, diduga menjadi ‘aktor’ perpanjangan izin HTI PT BRS. Pernyataan disampaikan di DPRD Babar, Selasa (03/07/2024) di hadapan forkompinda dan masyarakat saat audiensi terkait penolakan PT BRS.

“Sewaktu jadi Wakil Bupati cara berjuang berbeda, saya datang ke pak Bupati. Pak Bupati bilang urus BRS ini pak Wabup. Saat itu saya simpel menjelaskan, ini sudah diperpanjang belum pak? Jawab mereka sudah. Artinya sudah direkomendasikan pak Gubernur perpanjangan perizinan PT BRS pada waktu itu,” kata BMM dalam laman buletin expres.

Namun, Oktoraszari mengingatkan bahwa pernyataan seperti itu harus berdasarkan data yang akurat. “Sebagai wakil bupati, BMM seharusnya menyampaikan informasi dengan bijaksana dan berdasarkan fakta,” tegasnya.

Oktoraszari menjelaskan bahwa selama kepemimpinan Erzaldi sebagai Gubernur Babel, Pemprov Babel telah dua kali mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk mencabut izin HTI milik PT BRS, yakni pada 22 Januari 2018 dan 9 Mei 2022.

“Mantan Gubernur Erzaldi telah melayangkan dua surat ke KLHK RI, mengusulkan pencabutan IUPHHK-HTI dan PBPH PT BRS. Surat-surat ini jelas menunjukkan bahwa Erzaldi tidak mendukung perpanjangan izin tersebut,” jelas Oktoraszari.

Erzaldi sendiri secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Selama menjabat sebagai Gubernur Babel dari 2017 hingga 2022, saya telah meminta kepada pihak kementerian untuk mencabut izin HTI PT BRS,” kata Erzaldi.

Surat nomor : 522/0326/DLHK, 9 Mei 2022, menyebutkan bahwa PT BRS belum melaksanakan kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Surat nomor 522/0013/Dishut, 22 Januari 2018 juga mengusulkan pencabutan izin HTI BRS. Dalam surat ini dituangkan, berdasarkan aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat.

“Surat-surat ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung keinginan masyarakat Bangka Barat,” kata Erzaldi. “Informasi yang berkembang saat ini sangat keliru dan tidak berdasar.” keluhnya menambahkan.

Erzaldi berharap masyarakat Bangka Barat dapat memahami fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. “Kami sudah berusaha membantu masyarakat dengan mengusulkan pencabutan izin HTI tersebut kepada kementerian,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *