Gagalkan Peredaran Sabu 3,92 Gram, Satres Narkoba Polres Bangka Ciduk Dua Pelaku

Bangka, Seputarbabel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, SH, mengungkapkan, proses penangkapan diawali dengan penyelidikan oleh tim Satres Narkoba berdasarkan informasi dari warga.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” jelasnya Iptu Minarno, Jumat (14/12/2024), seizin Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Agus alias MS (33), warga Kelurahan Ampui, Pangkalpinang dan Sincan alias MIP (25), warga Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang.

“Kedua pelaku diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Balunijuk,” tambah Iptu Minarno.

Lebih lanjut Iptu Minarno menerangkan, Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 11 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,92 gram, Sebuah timbangan digital, Beberapa potongan sedotan, Sebuah kantong kain krem, Dua unit ponsel, dan Sepeda motor Honda Vario merah.

“Barang bukti ditemukan di atas tempat tidur dan di saku celana salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka,” ungkap Iptu Minarno.

Menurut Iptu Minarno, para pelaku diduga menjual paket sabu dengan cara menawarkan langsung kepada pembeli. Ia menjelaskan saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba Iptu Minarno, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *