Fraksi DPRD Pangkalpinang Sampaikan Pandangan Umum 3 Usulan Pemkot

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Paripurna pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Pangkalpinang digelar Senin (9/2/2026), terhadap usulan 3 Raperda oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Ini adalah tahapan sebelum proses pembahasan legislasi daerah mengerucut menjadi Pansus atau dibahas lebih lanjut.

“Penting sebagai respon atas masukan fraksi – fraksi dari pemerintah daerah terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029. Karena akan menjadi arah pembangunan Pangkalpinang lima tahun ke depan,” kata Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Paripurna.

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 Kota Pangkalpinang, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 terkait retribusi tempat khusus parkir. Ketiga Raperda ini menjadi usulan Pemkot Pangkalpinang.

Abang Hertza menjelaskan seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum untuk 3 usulan Raperda ini. Ia mengingatkan RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kondisi riil daerah.

“DPRD juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran,” papar Abang Hertza.

Terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999, Hertza memastikan langkah ini jadi penting. “Dalam rangka menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *